IRT Residivis Sabu Terancam 6,5 Tahun Penjara
Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dituntut pidana selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum.
Tag
Wahidah (45) terdakwa kasus sabu dituntut pidana selama 6,5 tahun (6 tahun dan 6 bulan) penjara atas kasus sabu, jaksa menilai yang memberatkan terdakwa sebelumnya sudah pernah dihukum.
Nongong alias Lola dan Sugiansyah alias Anggi kepada jaksa mengaku diamankan saat mau pulang ke kediaman mereka atau salon usai membeli sabu.
Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap?seorang pria yang memiliki 10 paket sabu. Tersangka ditangkap di Jalan Murjani, Gang Sari, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng meringkus seorang pria diduga pengedar sabu di Jalan Lintas Mahir Mahar, Kecamatan Sabangau, Kota Palangka Raya, Jumat sore, 11 September 2020.
Petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa 1 buah telepon selular dan 1 bungkus plastik warna hijau
Pelaku diamankan berdasarkan hasil dari pengembangan dari pelaku yang diamankan sebelumnya?berinisial Fz (35)
BORNEONEWS, Sampit - Seorang pria berinisial AS (54), diringkus jajaran Polsek Jaya Karya, karena kedapatan menjadi pengedar dan simpan sabu di dalam kamar mandi rumah. "Pria ini kami tangkap karena…
Pelaku dikenakan Pasal 114 1?junto Pasal 112 1?Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Saat diamankan terdakwa mengaku sudah menjual 2 paket sabu dengan total harga Rp 200 ribu
BORNEONEWS, Sampit - Tersangka AR dan MA menyebutkan, jika sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram laku terjual, mereka akan dapat keuntungan yang lumayan besar. "Rencananya kami akan jual sabu itu sebesar…
Tersangka AR dan MA, menyebutkan sabu sebanyak 1 ons atau 100 gram yang diamankan merupakan pesanan via telepon.?Belakangan, diketahui sabu itu dipesan anggota kepolisian yang menyamar.
Polres KatIngan bersama Badan Narkotika Kabupaten atau BNK Kabupaten Katingan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres Katingan, Rabu, 9 September 2020.
Tersangka kasus sabu berinisial AN (21), warga Jalan Iskandar, Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), sempat berupaya kabur lewat jendela saat akan ditangkap personel?Satresnarkoba Polres Kobar.
Meski tersangka pengedar narkoba ini berupaya menyimpan sabu di belakang rumahnya, tetap saja ketahuan. Dia diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim).?
Dalam kasus ini terdakwa diamankan pada Senin, 4 Mei 2020 sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Terdakwa diamankan pada Senin, 4 Mei 2020? sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Tanah Mas, Kelurahan Tanah Mas, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim
Terdakwa kasus sabu, Agung Budianto alias Agung (36) dan Jumaali (48) dijatuhi hukuman selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Kasus-kasus dan barang bukti tersebut didapat setelah polisi menggelar Operasi Tumpas Narkoba selama dua pekan.
Dari tangan tersangka, barang bukti yang disita yakni 3 paket sabu dengan berat 0,53 gram, sebuah timbangan, 1 pak plastik klip, alat hisap, dan sebuah sendok terbuat dari sedotan