Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

TPAKD di Kalteng Wajib Sampaikan Laporan Rencana Setiap Tahun

  • Oleh Testi Priscilla
  • 28 Maret 2024 - 18:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD seluruh daerah di Kalimantan Tengah diwajibkan untuk menyampaikan laporan rencana setiap tahun.

"Berdasarkan hasil monitoring melalui Sistem Informasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau SiTPAKD masing-masing TPAKD memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan rencana dengan batas akhir adalah tanggal 14 Maret tahun pelaporan," kata Kepala Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy dalam keterangan resminya pada Kamis, 28 Maret 2024.

Hal ini juga telah disampaikan Otto dalam Rapat Koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah atau TPAKD Semester II Tahun 2023 dengan mengundang Gubernur Kalimantan Tengah, seluruh Bupati dan Walikota, dan lembaga jasa keuangan, serta Pengurus dan Anggota Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah se-Provinsi Kalimantan Tengah.

"Penyusunan TPAKD diharapkan dapat mendukung pengembangan sektor ekonomi unggulan di masing-masing wilayah," tegas Otto lagi.

Laporan realisasi ini, kata Otto, disampaikan setiap triwulanan dengan batas penyampaian adalah setiap tanggal 14 bulan berikutnya.

"Laporan tahunan setiap tanggal 31 Januari tahun berikutnya juga kita ingatkan agar ditepati," tutur Otto lagi.(TESTI PRISCILLA/R)


TAGS:

Berita Terbaru