Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kejari Sukamara Terima Pengembalian Uang Dana Desa Rp 150 Juta atas Penyelewengan 3 Proyek di Desa Petarikan

  • Oleh Norhasanah
  • 27 April 2024 - 18:31 WIB

BORNEONEWS,Sukamara - Kejaksaan Negeri Sukamara menerima pengembalian uang dana desa dari proyek pekerjaan 2023 yang tidak dilaksanakan oleh mantan kepala Desa Petarikan, Kecamatan Sukamara, Kabupaten Sukamara sebesar Rp 150 juta.

Uang yang diserahkan oleh Pj Kepala Desa Petarikan diterima langsung oleh Plh Kelapa Kejaksaan Negeri Sukamara, Anggiat A P Pardede dengan disaksikan oleh Kabid Pemdes DinsosPMD Sukamara, Zindan Tamimi dan pihak lainnya.

“Berdasarkan informasi Intelijen telah ditemukan 3 proyek di Desa Petarikan tahun 2023 yang tidak dilaksanakan,” ungkap Anggiat A P Pardede, Sabtu, 27 April 2024.

Tiga proyek tersebut adalah penimbunan Jalan Lubuk Lais Rp. 255.018.239,20, penimbunan Jalan Balai Tanah Rp. 94.205.980 dan pemeliharaan Jalan Tengkawang Rp. 70.291.900. 

“Proses pencairan Dana Desa terhadap ketiga pekerjaan ini telah selesai dicairkan pada bulan Maret tahun 2023 dan bulan November 2023 dengan total keseluruhan berjumlah Rp. 419.516.119,20. Berdasarkan hasil klarifikasi uang tersebut setelah dicairkan kemudian digunakan oleh mantan kepala Desa Petarikan untuk kepentingan pribadinya,” ungkapnya.

Dengan informasi tersebut, Tim Jaga Desa Kejaksanaan Negeri Sukamara melakukan klarifikasi dan peninjauan ke Desa  Petarikan. Saat dilakukan klarifikasi dan peninjauan ditemukan ada pelaksanaan pekerjaan terhadap tiga proyek ini pada bulan Februari tahun 2024. 

“Jadi proyek ini baru dikerjakan tahun ini namun  seakan–akan pekerjaan itu telah dikerjakan tahun lalu. Selain itu,  saat di lakukan klarifikasi terhadap nilai proyek tersebut hanya dibayarkan sebesar Rp. 250.000.000 kepada pelaksana pekerjaan yang tentunya tidak sesuai dengan apa yang dianggarkan,” jelasnya.

Atas penyelewengan tersebut mantan Kepala Desa Petarikan membuat surat peryataan bersedia mengembalikan uang yang telah digunakan olehnya kepada Kejaksaan Negeri Sukamara yang kemudian akan disetorkan masuk ke rekening kas Desa Petarikan.

“Bahwa setelah mendapat penjelasan, Pj kades dan perangkat Desa Petarikan bersama-sama mengupayakan pengembalian uang sebesar Rp. 150.000.000 yang telah disalahgunakan oleh mantan kepala Desa Petarikan,”  ungkap Anggiat A P Pardede. (NORHASANAH/R)


TAGS:

Berita Terbaru