BORNEONEWS, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami dugaan keterkaitan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan sosok berinisial AK dengan oknum aparat penegak hukum. Pendalaman dilakukan melalui inventarisasi dan verifikasi hubungan hukum antarperusahaan maupun pihak terkait.

Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan pihaknya sedang mengidentifikasi seluruh korporasi yang memiliki hubungan hukum dengan AK. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keterlibatan masing-masing perusahaan dalam dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal.

“Tentu ada verifikasi. Kita mengidentifikasi semua korporasi yang memiliki hubungan-hubungan hukum dengan oknum AK tadi,” kata Barita di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.

Pernyataan itu disampaikan saat Barita dimintai tanggapan mengenai dugaan keterlibatan perusahaan-perusahaan terafiliasi AK dengan seorang jenderal polisi bintang empat.

Menurut Barita, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi, verifikasi, serta penertiban terhadap kegiatan usaha dan penguasaan kawasan hutan oleh perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut.

Selain penertiban, pemerintah juga menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan.

Barita menegaskan, penerapan sanksi administratif tidak menghapus kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada siapa pun yang terbukti terlibat dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal, termasuk pihak yang memiliki keterkaitan dengan AK.

“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” ujarnya.

Meski demikian, Satgas PKH belum mengungkapkan secara terperinci identitas perusahaan yang terafiliasi dengan AK, luas kawasan hutan yang ditertibkan, maupun komoditas yang dikelola.

Barita mengatakan informasi tersebut akan disampaikan setelah proses verifikasi berjalan lebih lanjut. Untuk saat ini, Satgas PKH memprioritaskan penghentian dugaan penguasaan ilegal sekaligus mencegah praktik serupa berlanjut.

“Pada saatnya akan kami sampaikan secara terbuka karena ini adalah langkah awal untuk memastikan dan menghentikan apabila ada rencana-rencana untuk melakukan penguasaan ilegal secara berkelanjutan,” katanya.

SUMBER: ANTARA