BORNEONEWS, Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil alih kembali kawasan hutan yang diduga dikuasai dan dimanfaatkan secara ilegal oleh sejumlah perusahaan terafiliasi dengan sosok berinisial AK.
Penertiban dilakukan menyusul keputusan pimpinan Satgas PKH dalam rapat yang dipimpin Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin. Pemerintah menginstruksikan penindakan secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap perusahaan yang terindikasi melakukan penguasaan kawasan hutan di luar ketentuan hukum.
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan langkah tersebut tidak hanya menyasar perusahaan yang memiliki hubungan langsung dengan AK, tetapi juga seluruh jaringan perusahaan yang diduga berada dalam pengendaliannya di berbagai wilayah Indonesia.
“Pimpinan Satgas PKH memutuskan untuk mengambil langkah penertiban secara tegas, menyeluruh, dan terkoordinasi terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan oleh perusahaan-perusahaan yang dilakukan secara ilegal, yang terafiliasi, dan/atau berada dalam pengendalian saudara AK, termasuk seluruh jaringan perusahaan terkait di seluruh wilayah Republik Indonesia,” kata Barita di Gedung Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, 4 November 2026.
Sebagai tindak lanjut, Satgas PKH telah melakukan inventarisasi dan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang teridentifikasi dalam jaringan tersebut. Penertiban juga dilakukan terhadap kegiatan usaha dan penguasaan kawasan hutan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan.
Barita menegaskan, penguasaan kembali kawasan hutan merupakan upaya pemerintah mengembalikan aset negara yang selama ini diduga dikelola atau dimanfaatkan secara ilegal.
“Penguasaan kembali kawasan hutan tadi merupakan bentuk tindakan pemerintah melalui Satgas untuk memastikan bahwa kawasan hutan yang dikuasai atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum dikembalikan ke dalam penguasaan negara,” ujarnya.
Selain mengambil alih kawasan hutan, pemerintah menyiapkan penagihan denda administratif dan pemulihan aset berdasarkan hasil pemeriksaan serta ketentuan perundang-undangan.
Barita memastikan penindakan administratif tidak menutup kemungkinan proses pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana. Pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam penguasaan kawasan hutan secara ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Apabila ada perbuatan pidana dalam kegiatan penertiban itu, maka pertanggungjawaban pidana juga akan dilakukan terhadap siapa saja, termasuk oknum AK ini, yang melakukan penguasaan ilegal kawasan hutan kita,” katanya.
Namun, Satgas PKH belum mengungkap identitas AK, nama perusahaan yang terafiliasi, luas kawasan hutan yang ditertibkan, maupun komoditas yang dikelola. Informasi tersebut akan disampaikan setelah proses inventarisasi dan verifikasi lebih lanjut.
Barita menyebut penertiban ini merupakan langkah awal untuk menghentikan dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal agar tidak terus berlanjut.
SUMBER: ANTARA









