BORNEONEWS, Sampit – Masih banyak warga di Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang belum terdata atau tidak lagi menerima bantuan sosial akibat persoalan administrasi kependudukan dan ketidaksesuaian data dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Camat Cempaga Agustiawany mengatakan, ada sejumlah faktor yang menyebabkan masyarakat tidak terakomodasi dalam penerimaan bantuan sosial. Salah satunya karena data kependudukan yang tidak valid atau belum diperbarui.
"Persoalan juga kerap terjadi ketika dalam satu kartu keluarga (KK) masih tercantum anggota keluarga yang sebenarnya sudah bekerja dan memiliki jaminan sosial dari perusahaan, " ujarnya, Kamis, 5 November 2026.
Lebih lanjut ia mengungkapkan kondisi tersebut membuat sistem membaca keluarga yang bersangkutan sudah memiliki kemampuan ekonomi atau dianggap mampu, sehingga berpengaruh terhadap kelayakan penerimaan bantuan sosial.
"Misalnya, dalam satu KK masih ada anak yang sebenarnya sudah bekerja di perusahaan. Karena sudah tercover BPJS atau Jamsostek dari perusahaan, maka dari sistem Kementerian Sosial terlihat bahwa keluarganya sudah dianggap mampu," jelasnya.
Ia mengungkapkan, persoalan seperti itu cukup banyak ditemukan di wilayah Kecamatan Cempaga. Bahkan, masyarakat terkadang tidak mengetahui alasan bantuan sosial yang sebelumnya diterima tiba-tiba tidak lagi disalurkan.
Selain persoalan anggota keluarga yang sudah bekerja, pihaknya juga menemukan data NIK yang terindikasi terhubung dengan aktivitas pinjaman online (pinjol) maupun judi online.
"Di dalam KK itu ada salah satu anggota keluarga yang NIK-nya terdeteksi ikut pinjol atau judi online. Itu juga bisa terdeteksi dalam sistem sehingga bantuan sosialnya otomatis hilang," ungkapnya.
Melihat kondisi tersebut, Agustiawany mengimbau seluruh pemerintah desa, khususnya kepala desa, agar melakukan pendataan ulang terhadap masyarakat di wilayah masing-masing.
Pendataan diminta dilakukan secara langsung berdasarkan nama dan alamat atau by name by address. Dengan begitu, warga yang memang membutuhkan bantuan dan memenuhi kriteria dapat kembali diusulkan sesuai ketentuan.
"Kami mengimbau kepada desa dan para kepala desa agar mendata ulang secara by name by address. Masyarakat yang memang betul-betul tidak mampu akan kita data kembali dan diinput kembali," ujarnya.
Selain pendataan ulang, pihak kecamatan juga akan membantu memperbaiki data yang mengalami anomali atau ketidaksesuaian administrasi kependudukan.
Jika ditemukan permasalahan terkait data kependudukan, pihaknya akan berkoordinasi dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kotim untuk dilakukan perbaikan.
Ia berharap melalui pembaruan dan validasi data tersebut, masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial tidak lagi terkendala persoalan administrasi maupun ketidaksesuaian data. (DEVI/)









