BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas ESDM Kalteng bekerja sama dengan kepolisian melakukan pengawasan pendistribusian elpiji tiga kilogram. Terkait itu, pangkalan yang kedapatan menjual elpiji 3 kg ke pengecer, terancam disanksi.
Hal ini tindaklanjut kebijakan Gubernur Kalteng yang tidak membolehkan toko atau kios pengecer yang menjual elpiji 3 kg.
"Kalau ada pangkalan yang terbukti menjual gas 3 kg ke pengecer, maka kita akan menyita surat izin tempat usahanya," kata pejabat Bagian Pengawasan dan Tenaga Listrik Dinas ESDM Kalteng, Aditya, Jumat (4/1/2019).
Terkait itu, Dinas ESDM juga sudah melalukan koordinasi dengan PT Pertamina dan menyetujui kebijakan tersebut.
"Jika masih berjualan, yang bersangkutan bisa dipidana 4 tahun dan denda sebanyak Rp 4 miliar," lanjutnya.
--page
Aditya menegaskan, pihaknya hanya sebagai pengawas, sedangkan untuk penindakan akan diproses kepolisian. (GAZALI/B-11)


