BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Alat Kelengkapan Dewan atau AKD DPRD Kapuas telah terbentuk. Di antaranya komposisi Badan Musyawarah DPRD Kapuas periode 2019 - 2024.
Sebagai bagian dalam mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi dewan. Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan Badan Musyawarah DPRD ini berfungsi di antaranya untuk menentukan jadwal kegiatan atau anggota dewan bersama dengan mitra kerja atau Pemkab.
"Iya, untuk Badan Musyawarah sudah terbentuk, sehingga akan mempermudah pelaksanaan tugas dan fungsi dewan," ucap Ardiansah, Senin 30 September 2019.
Dia menyebutkan untuk anggota Banmus DPRD Kapuas berjumlah 20 anggota. Adapun komposisi Anggota Badan Musyawarah DPRD Kapuas periode 2019 - 2024 sebagai berikut:
1. Ardiansah dari Fraksi Golkar (Ketua merangkap Anggota)
2. Yohanes dari Fraksi PDI Perjuangan (Wakil Ketua I merangkap Anggota)
3. Evan Rahman Sahputra dari Fraksi Nasdem (Wakil Ketua II merangkap Anggota)
4. Abdurahman Amur dari Fraksi Golkar sebagai anggota
5. Free Buben dari Fraksi Golkar
6. Agustinus Gerung dari Fraksi PDI Perjuangan
7. Franco B Dehen dari Fraksi PDI Perjuangan
8. Kunanto dari Fraksi Nasdem
9. Bardiansyah dari Fraksi Nasdem
10. Mardani dari Fraksi PPP
11. Hamdani dari Fraksi PPP
12. Hairiah dari Fraksi Gerindra
13. Yetty Indriana dari Fraksi Gerindra
14. Kanedi dari Fraksi Nurani Bintang Demokrat
15. Peniana dari Fraksi Nurani Bintang Rakyat Demokrat
16. Lindawati dari Fraksi Nurani Bintang Demokrat
17. Muhammad Guntur Jagad Pradipta dari Fraksi Keadilan Amanat Bangsa
18. Indah Ayu Lestari dari Fraksi Keadilan Amanat Bamgsa
19. Sri Umi Daryatun dari Fraksi Keadilan Amanat Bangsa
20. Sekretariat DPRD Kapuas. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)


