BORNEONEWS, Palangka Raya - Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 telah disahkan 7 September 2020.
"Perwali sudah terbit kami akan lakukan sosialisasi selama seminggu. Aturannya mulai efektif pada 14 September 2020," kata Emi, Senin 7 September 2020.
Sesuai aturan itu warga yang tidak pakai masker saat beraktivitas di tempat umum dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu. Jika tidak bisa membayar denda maka diberikan sanksi berupa kerja sosial.
Kerja sosial dijalankan dalam bentuk menyapu jalan umum dengan waktu paling sedikit 2 jam dan paling lama selama 1 minggu setiap hari untuk pelanggar yang berulang.
Kemudian menjadi relawan pada Satuan Tugas Penanganan COVID-19 selama 3 hari dan atau membersihkan fasilitas umum atau fasilitas sosial selama 1 hari.
Denda yang dibayarkan pelanggar akan disetorkan ke kas daerah Kota Palangka Raya. Namun terkait rekening pembayaran akan ditentukan lebih lanjut melalui Standar Operasional Prosedur (SOP) Satgas Covid-19. (HENDRI/B-6)
Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Palangka Raya Berlaku 14 September 2020
Bagikan:
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Satgas Covid-19 Palangka Raya Sudah Jaring Ribuan Pelanggar Protokol Kesehatan
Polsek Dusun Tengah Beri Sanksi Sosial kepada Pelanggar Protokol Kesehatan
Kejari Barito Timur Turut Sosialisasikan Sanksi bagi Pelanggar Protokol Kesehatan
Sanksi Denda Sesuai Perbup 54 Tahun 2020 Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Bakal Diberlakukan
Razia Penertiban Protokol Kesehatan di Palangka Raya Gencar Dijalankan
Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan di Palangka Raya Capai 90 Juta Lebih
Komentar (0)
Memuat komentar…

