BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Faridawati Darland Atjeh mengatakan dengan adanya perda perlindungan cagar budaya di suatu daerah sangatlah penting.
Pasalnya, setiap aset penting bersejarah peninggalan masa lalu terlebih khususnya Kalteng perlu mendapat perlindungan pemeliharaan, serta pengembangan agar lebih baik untuk kedepannya.
"Beberapa waktu lalu kita melakukan kunker ke Riau daerah tersebut sudah memiliki Perda tentang perlindungan cagar budaya, dimana dalam perda itu melibatkan semua pihak dalam upaya pelestarian cagar budaya yang ada, ini yang perlu kita pelajari," kata Farida, Minggu, 28 Februari 2021.
Dia menjelaskan, pada kunjungan tersebut juga pihaknya mendapatkan saran jika didalam perda tersebut nantinya harus memuat pasal penting tentang pelestarian cagar budaya tersebut.
Di antaranya, di dalam pasal harus menyebutkan bahwa pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi wajib melindungi, memelihara, dan mengembalikan cagar budaya dalam bentuk benda atau lainnya yang berada diluar maupun dalam daerah serta luar negeri.
"Karena, manfaat yang didapatkan dalam melakukan pelestarian cagar budaya ini sangat banyak, diantaranya seperti kepentingan sosial, ekonomi, pendidikan, penelitian, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan sebagainya," tandasnya. (DONNY D/B-5)
Begini Kata Waket III DPRD Kalteng Pentingnya Jika Ada Perda Perlindungan Cagar Budaya
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Waket III DPRD Kalteng Sebut Masyarakat Tasik Payawan Dambakan Pembangunan SLTA
Komisi III DPRD Kalteng Apresiasi Keseriusan Pemerintah Dukung Food Estate
Belajar Tatap Muka Dinilai Efektif Jika Begini Sistemnya
Waket I DPRD Palangka Raya Prihatin Pasar Blauran Sepi Pengunjung
Pemprov Apresiasi DPRD Kalteng Telah Tetapkan 4 Raperda Menjadi Perda
Pansus III DPRD Kapuas Targetkan Raperda Prokes Segera Rampung
Komentar (0)
Memuat komentar…







