BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) telah menetapkan sopir truk fuso sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di pertigaan Jalan Iskandar dan Jalan Utama Pasir Panjang.

Kapolres Kobar AKBP Devi Firmansyah melalui Kasat Lantas AKP Feriza Lubis mengatakan, sopir truk fuso berinisial FM itu terlibat dalam kecelakaan lalu lintas yang menewaskan pengendara sepeda motor.

"Kami sudah melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sopir. Kami juga sudah menetapkan statusnya sebagai tersangka," ujarnya, Senin, 14 Juni 2021.

Tersangka dikenakan UU LLAJ pasal 310 ayat 4 junto pasal 229 ayat 4. Ancaman hukumannya itu di atas 1 tahun.

Berkaca dari kejadian tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar maayarakat bisa lebih waspada supaya kecelakaan tidak terjadi.

--page

"Berkaitan dengan adanya truk besar bermuatan masuk dalam kota, kami meminta agar sopir bisa mematuhi aturan yang sudah ada," tuturnya. (DANANG/B-11)