BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mencopot sejumlah spanduk liar yang dianggap mengganggu fungsi lampu lalu lintas atau Traffic Light. Salah satunya di persimpangan Jalan Hiu Putih - Rajawali.
Kadishub Palangka Raya, Alman P Pakpahan mengatakan penertiban ini dilakukan sebagai implementasi Sistem Layanan Citra Perhubungan (SILANCIP). Aturan yang ditegaskan dalam kegiatan ini adalah Perwali Nomor 22 Tahun 2014.
"Jarak pemasangan spanduk atau media iklan lainnya minimal 20 Meter dari Traffic Light. Aturan ini harus dipahami agar fungsi lampu lalu lintas tidak terganggu," katanya, Jumat 11 Maret 2022.
Alman menjelaskan rambu Lalu Lintas sendiri merupakan sarana dan prasarana yang sangat penting dalam menunjang untuk terkendalinya lalu lintas ke jalan agar tidak terjadi sebuah kemacetan bahkan kecelakaan.
Untuk itu dia meminta kepada masyarakat yang memasang spanduk agar tidak mengganggu Traffic Light. Karena Jika ditutupi spanduk, masyarakat tidak akan tahu rambu-rambu lalulintas yang ada di situ.
Menurutnya pemeliharaan dan penertiban itu dilakukan agar pengguna jalan melihat dengan jelas rambu-rambu sebagai Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL).
--page
"Pemasangan iklan di pinggir jalan, kami minta harus sesuai dengan aturan yang ada. Jangan justru menutup bagian rambu-rambu yang bisa berdampak tidak baik bagi pengguna jalan," pungkasnya. (HENDRI/B-6)









