BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Sejak Januari - Agustus 2022 ada ratusan perkara perceraian telah diputus oleh Pengadilan Agama Pangkalan Bun dan mayoritas penyebabnya adalah masalah ekonomi.
Panitera Frislyasi mengatakan sejak Jajuari sampai Agustus 2022 ada sekitar 551 gugatan cerai yang masuk di Pengadilan Agama Pangkalan Bun, dan sebagaian besar sudah putus.
"Untuk jumlah perkara yang putus itu sudah lebih dari separo dari gugatan yang masuk. Jadi 300 lebih, dan hanya ada 18 yang berhasil dimediasi atau cabut gugatan," ujarnya saat dikonfirmasi Borneonews di ruang kerjanya, Kamis, 1 September 2022.
Sebagian besar penyebab terjadinya perceraian adalah masalah ekonomi, sehingga terjadi pertengkaran yang terus menerus. Masalah ekonomi ini meningkat dampak pandemi Covid-19.
"Ekonomi itu mempengaruhi besar perceraian, dan untuk perselingkuhan tidak terlalu mendominasi namun ada," ungkapnya.
Ia menambahkan pemohon gugatan Cerai sebagian besar itu merupakan warga dalam Kota Pangkalan Bun.
"Kebanyakan yang Cerai itu orang Pangkalan Bun, kalau dari desa itu tidak terlalu banyak," sebutnya. (DANANG/B-6)
Hingga Agustus 2022 Ada Ratusan Perceraian Terjadi di Kobar
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkab Kobar Salurkan Bantuan Bernilai Ratusan Juta Rupiah untuk KPM dan IKM
PWI Kobar Salurkan Ratusan Bansos kepada Korban Banjir
Dedi Mulyadi Sampaikan Pesan Menyayat Hati Jelang Sidang Perceraian
Aktor Jeremy Thomas Dukung Korban Perceraian Melalui Komunitas Anti Pelakor
Januari - Oktober 2022, Pengadilan Agama Kapuas Terima 666 Perkara Gugatan Perceraian Mendominasi
Tingkat Perceraian Tinggi, Ketua Komisi III DPRD Kalteng: Perlu Solusi untuk Mengatasinya
Komentar (0)
Memuat komentar…







