BORNEONEWS, Dubai - Iran menghukum mati seorang mantan pejabat kementerian pertahanan atas dakwaan menjadi mata-mata Inggris, media pemerintah melaporkan, Rabu.
Terhukum Alireza Akbari memiliki kewarganegaraan ganda Iran dan Inggris. Dalam pernyataannya, Kementerian Intelijen Iran menggambarkan Akbari sebagai "salah satu penyusup paling penting ke pusat-pusat sensitif dan strategis negara itu".
Akbari ditangkap pada 2019. "Prioritas kami adalah mengusahakan pembebasannya segera, dan kami telah berulang kali meminta akses kekonsuleran yang mendesak," kata seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Inggris.
Hukuman mati bagi Akbari telah diputuskan oleh Mahkamah Agung Iran, menurut laporan Nournews, kantor berita Iran yang berafiliasi dengan badan keamanan tinggi negara itu.
Sumber: Reuters/ANTARA
Iran Hukum Mati Eks Pejabat yang Didakwa jadi Mata-mata Inggris
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Indonesia Harap Inggris Tindak Lanjuti Kerja Sama Hukum Kedua Negara
Banggar DPR Sarankan Pejabat Tinggi Kemenkeu Klarifikasi Kekayaan ke Penegak Hukum
Bek PSG Achraf Hakimi Didakwa atas Tuduhan Rudapaksa
Didakwa Suap Wasit, Barcelona Terancam Dilarang Main di Kompetisi UEFA
Trump Didakwa jadi Mantan Presiden AS Pertama Hadapi Tuntutan Pidana
Genius College Adakan Ajang Pencarian Bakat, Peserta Dapat Les Bahasa Inggris Gratis
Komentar (0)
Memuat komentar…







