BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kapuas dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama atau Memorandum of Undestanding (MoU).
Tujuan dari MoU adalah pendampingan dan pengawasan terhadap pelaksanaan program Dinkes Kabupaten Kapuas tahun 2023 untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Plt Kepala Dinkes Kapuas, dr Tonun Irawaty Panjaitan dan Kepala Kejari Kapuas Luthcas Rohman. Turut dihadiri para Kabid, Kasubbag Dinkes Kapuas dan jajaran para kasi di Kejari Kapuas.
"Kegiatan tersebut juga mempunyai ruang lingkup berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya," kata dr Tonun, Minggu, 16 April 2023.
Dia menyebutkan, beberapa hal yang disepakati yaitu mengenai tata pelaksanaan sesuai terlampir dalam nota kesepakatan, serta para pihak bertanggung jawab untuk melaksanakan segala hal yang berkaitan dengan tujuan kesepakatan bersama.
"Sesuai dengan ruang lingkup perjanjian kerja sama dan peraturan perundang-undangan yamg berlaku," tandasnya. (DODI RIZKIANSYAH/R)
Dinkes Kapuas dan Kejari Tandantangani MoU, Ini Tujuannya
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dinkes Kapuas Adakan Workshop Pemahaman Standar dan Instrumen Akreditas Puskesmas
Ini Tujuan BKPSDM Kapuas Gelar Pemetaan Potensi dan Kompetensi Bagi ASN
Ini Tujuan BPPRD Kapuas Sosialiasikan Sejumlah Perbup dan Sosialisasi Cara Pembayaran PBB-P2 Secara Online
Dinkes Kapuas Terima Kunker Komisi II DPRD Batola Studi Komparatif Ini
Ini Tujuan DPMPTSP Kapuas Gelar Bimtek dan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha
Seluruh Kamar Hunian Rutan Kuala Kapuas Disemprot Disinfektan, Ini Tujuannya
Komentar (0)
Memuat komentar…







