BORNEONEWS, Kuala Kurun - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah catatan terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
"Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kami setujui ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda) Kabupaten Gunung Mas. Kemudian ada beberapa catatan atas raperda ini," ujar juru bicara Bapemperda DPRD Gunung Mas Iceu Purnamasari, Kamis, 13 Juli 2023.
Catatan pertama yakni, terkait perubahan, penambaham dan penguranan maupun penghapusan pada beberapa pasal agar dapat saling berkoordinasi.
Pihaknya harapkan hasil harmonisasi bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Gunung Mas dengan biro hukum sekretariat Provinsi Kalimantan Tengah dapat sesegera mungkin dilakukan dan disampaikan kepada Bapemperda DPRD Gunung Mas.
Kedua yakni, terdapat pasal yang masih menjadi pertanyaan, perlu sinkronisasi dan kesesuaian materi dan klausul sehingga perlu dilakukan harmonisasi kembali antara lain Pasal 32, pasal 47, sampai dengan pasal 53.
Kemudian, pada BAB XIV pasal 245 tidak dicantumkan salah satu perda yang dicabut bila perda ini nantinya ditetapkan. "Perda tersebut yakni Retsribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing," imbuh Iceu.
Catatan terakhir, pada pasal 150 sampai dengan pasal 158 tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing tidak terdapat pasal atau ayat yang mengatur berapa persen pungutan retribusinya. (RISKA YULYANA/R)
Bapemperda DPRD Gunung Mas Beri Catatan Terhadap Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Banyak Rumah Makan dan THM di Palangka Raya tidak Transparan Pajak dan Retribusi Daerah
DPRD dan Pemprov Kalteng Sahkan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah
DPRD dan Bupati Gunung Mas Menandatangani Persetujuan Bersama Raperda Perubahan APBD 2023
Pemprov Kalteng Matangkan Perda Pajak Retribusi
Pelayanan Pajak Daerah Palangka Raya Pindah Sementara ke Gedung Bajenta MPP Palangka Raya
Pemkab Gunung Mas Gelar Uji Publik Raperda Tentang Narkoba
Komentar (0)
Memuat komentar…







