BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi III DPRD Kalteng, Siti Nafsiah berharap keberadaan peraturan daerah (perda) yang sudah disahkan jangan sampai tidak diketahui masyarakat.
Selama ini masih ada banyak perda yang belum diketahui oleh masyarakat khususnya di wilayah provinsi ini, sehingga hal itu perlu menjadi perhatian serius.
"Perda inikan merupakan sebuah payung hukum yang harus diketahui, utamanya yang ada keterkaitan dengan masyarakat, jadi ini harus bisa menjadi perhatian serius," ujarnya, Selasa, 12 Desember 2023.
Menurutnya, agar sebuah perda bisa diketahui maka perlu adanya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah maupun DPRD. Sehingga, terkait sosialisasi supaya bisa lebih digencarkan lagi.
"Ini merupakan tugas kita bersama baik itu eksekutif maupun legislatif dalam rangka mensosialisasi perda. Kita ingin semua perda bisa diketahui masyarakat secara luas di Kalteng ini," ucapnya.
Ia menyebut, perda akan sia-sia jika ada diantara masyarakat yang tidak mengetahui keberadaannya. Maka dari itu jangan sampai hal tersebut terjadi.
"Karena dalam membahas perda ini tentu kita menghabiskan waktu yang cukup panjang dan juga tenaga, jadi kita ingin agar bisa bersama-sama dalam melakukan sosialisasi itu," tukasnya. (DONNY D/R)
Dewan Harap Keberadaan Perda Jangan Sampai Tidak Diketahui Masyarakat
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dewan Ajak Masyarakat Tetap Jaga Toleransi dan Kebersamaan di Bulan Ramadan
Dewan Harap Tiap Daerah di Kalteng Maksimal Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional
Dewan Harap Pemda Optimal Gali Potensi Daerah
Dewan Harap Upaya Mengendalikan Inflasi Terus Dilakukan
Dewan Harap Pembangunan Jaringan Listrik Dikebut
Dewan Harap Bangunan yang Memiliki Nilai Sejarah Dipertahankan
Komentar (0)
Memuat komentar…







