**Borneonews**, Medan - Bea Cukai Teluk Nibung di Sumatera Utara (Sumut) telah berhasil menyita sejumlah batang rokok ilegal melalui dua operasi penindakan yang dilaksanakan di wilayah hukumnya. Kepala Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari, menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran di bidang cukai.
Dalam operasi pertama, petugas berhasil menemukan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi dengan pita cukai di dalam sebuah mobil minibus yang berada di Kabupaten Labuhanbatu pada hari Jumat (9/8). Dari barang bukti yang diamankan, potensi penerimaan negara yang hilang diperkirakan mencapai sejumlah nilai cukai terutang yang signifikan.
Selanjutnya, pada operasi kedua yang dilakukan sehari setelahnya, Bea Cukai Teluk Nibung melakukan koordinasi dengan Kantor Wilayah Bea Cukai Sumut dan Bea Cukai Palembang. Melalui hasil koordinasi tersebut, mereka mendapatkan informasi mengenai paket kiriman berisi rokok ilegal pada hari Sabtu (10/8). Dengan cepat, tim berhasil mengamankan sejumlah batang rokok yang tidak dilengkapi pita cukai dan dikirim melalui paket tersebut. Ditaksir potensi nilai cukai yang hilang dari pengiriman ini juga konsisten dengan jumlah yang cukup besar. Sampai saat ini, identitas pemilik paket tersebut masih belum terungkap.
Nurhasan menegaskan bahwa keberhasilan dalam dua operasi penindakan ini mencerminkan komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Ia menambahkan bahwa mereka menghargai kerjasama yang baik antara instansi terkait yang memungkinkan operasi ini berjalan efektif. Melalui penindakan ini, Bea Cukai Teluk Nibung mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga wilayah Indonesia dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal yang dapat menyebabkan dampak negatif baik bagi kesehatan maupun lingkungan.
Nurhasan mengimbau masyarakat agar jika menemukan dugaan pelanggaran, segera melapor ke kantor bea cukai terdekat. Ia juga mengingatkan bahwa kegiatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai berpotensi dikenakan pidana penjara atau kurungan selama satu tahun hingga lima tahun. Beban sanksi administrasi juga dapat dikenakan berupa denda hingga tiga kali nilai cukai yang seharusnya dibayar sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021.
Sebagai langkah lanjut, Nurhasan menambahkan bahwa barang bukti berupa rokok yang tidak dilengkapi pita cukai akan ditetapkan sebagai Barang Milik Negara. Upaya ini menunjukkan dedikasi Bea Cukai Teluk Nibung dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang ada demi kepentingan bersama.
ANTARA
Bea Cukai Teluk Nibung Sita Rokok Ilegal, Lindungi Negara
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bea Cukai Teluk Nibung gagalkan peredaran 5 kg sabu dari Malaysia
Bea Cukai Kudus Amankan 597.450 Batang Rokok Ilegal
Pemberantasan Rokok Ilegal Melalui Sinergi Pemkab dan Bea Cukai
Satpol PP Karawang Sita 12.284 Batang Rokok Ilegal di Cikampek
Satpol PP DKI Sita Satu Juta Rokok Ilegal di Jakarta Selatan
KPPBC Kudus ungkap 118 kasus rokok ilegal dan selamatkan potensi penerimaan negara
Komentar (0)
Memuat komentar…







