**Borneonews**, Meulaboh - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat telah berhasil mengumpulkan pengembalian dana insentif pungutan pajak daerah sebesar Rp700 juta. Dana tersebut dikembalikan oleh sejumlah Aparat Sipil Negara (ASN) serta pegawai honorer yang diduga terlibat dalam penerimaan dana tersebut selama periode tahun 2018 hingga 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengungkapkan bahwa pengembalian dana ini berasal dari sejumlah saksi yang telah diperiksa dalam kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi. Pengembalian dana ini merupakan langkah signifikan dalam penanganan kasus yang tengah berlangsung.
Hingga pekan ketiga Juli 2024, pihak penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah menyita dana tunai sebesar Rp554,745 juta. Dana ini merupakan hasil pengembalian dari sejumlah ASN dan tenaga kontrak yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat. Siswanto mencatat bahwa kerugian keuangan negara yang diindikasikan dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp3,5 miliar.
Menurut Siswanto, pengembalian dana yang diduga merupakan hasil korupsi pajak daerah ini menunjukkan adanya kesadaran dari penerima insentif pungutan pajak yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022. "Pengembalian uang tunai ini diperoleh penyidik setelah para saksi dengan sadar mengembalikan uang tersebut karena diduga tidak berhak menerimanya," ujarnya.
Dalam penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat telah memanggil sekitar 80 orang saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Kejaksaan juga mengimbau kepada pihak-pihak yang merasa telah menerima dana insentif pajak selama tahun 2018 hingga 2022 untuk segera mengembalikan dana tersebut kepada pihak penyidik.
Jika memang merasa tidak berhak menerima, silakan kembalikan, tegas Siswanto.
Saat ini, Kejaksaan Negeri Aceh Barat masih menunggu hasil dari audit terkait indikasi kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani. Proses audit ini diharapkan dapat memberikan peta yang lebih jelas mengenai sejauh mana kerugian yang ditimbulkan dan langkah-langkah hukum yang perlu diambil selanjutnya.
ANTARA
Kejari Aceh Barat Kumpulkan Rp700 Juta dari Kasus Korupsi Pajak
Bagikan:

Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kejari Majalengka Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi PKBL
Kasus Oles Cabai pada Santri di Aceh Barat Berakhir Damai
Harvey Moeis Kumpulkan 1,5 Juta Dolar AS dari 4 Smelter Swasta
Kejari Sumbawa Tunggu Hasil Audit Korupsi Dana Pokir Tahun 2023-2024
Disdik Kotim Gandeng Kejari Edukasi 101 Kepala Sekolah Cegah Korupsi
Kejari Sukamara Tegaskan Penyelidikan Dugaan Korupsi PT BPR Arta Sukma Murni Penegakan Hukum
Komentar (0)
Memuat komentar…







