**Borneonews - Jakarta**, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa mereka siap untuk menghadapi pengajuan peninjauan kembali (*PK*) yang rencananya akan diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, jika Jessica memutuskan untuk mengajukan *PK*, maka pihak jaksa penuntut umum akan siap menghadapinya.
Harli menjelaskan bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan untuk menghadapi pengajuan *PK* tersebut. Terkait dengan rencana pengajuan *PK* ke Mahkamah Agung (*MA*), ia menegaskan bahwa tindakan itu merupakan hak yang dimiliki oleh Jessica. Dalam konteks hukum acara, Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (*KUHAP*) menyebutkan secara tegas bahwa terpidana atau ahli warisnya berhak untuk mengajukan *PK* kepada *MA*. Keputusan untuk menggunakan hak tersebut sepenuhnya bergantung pada individu yang bersangkutan.
Harli juga mengingatkan pentingnya adanya alasan yang kuat secara hukum untuk mengajukan *PK*. Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan hukum acara, ada beberapa alasan yang perlu dipenuhi dalam pengajuan tersebut, seperti adanya bukti baru (*novum*) atau adanya kesalahan yang dilakukan oleh hakim dalam proses persidangan.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) telah menginformasikan bahwa Jessica Kumala Wongso akan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Meskipun mendapatkan status bebas bersyarat, Jessica tetap diwajibkan untuk melapor dan menjalani pembimbingan hingga tahun 2032.
Salah satu kuasa hukum Jessica, Hidayat Bostam, menyampaikan bahwa pihaknya tetap berencana mengajukan *PK* ke Mahkamah Agung meskipun klien mereka telah mendapatkan kebebasan bersyarat. Hidayat mengungkapkan, "Pengajuan *PK* tetap akan kami lakukan, pekan depan kami berencana untuk mendaftarkannya." Ia menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan penemuan fakta atau *novum* baru terkait kasus pembunuhan "kopi sianida" yang menimpa Mirna Salihin. Hidayat menambahkan, "Jika tidak ada *novum* baru, tentu kami tidak akan mengajukan *PK*."
ANTARA
Kejagung Siap Hadapi Pengajuan PK Jessica Kumala Wongso
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Proses Permohonan PK Jessica Wongso Diterima PN Jakarta Pusat
Ahli: Rekaman CCTV Jessica Wongso di Kafe Terdistorsi 89,6 Persen
Peningkatan Pengajuan SKCK Capai 2.243 selama Pendaftaran CPNS 2024
Kemenparekraf dan Kukar Colaborasi Kembalikan Daya Tarik Pulau Kumala
Kemudahan Pengajuan Visa Dorong Peningkatan Kedatangan WNA ke Bali
KPU Kota Bogor Mulai Terima Pengajuan Pindah Memilih Pilkada 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







