**Borneonews - Jakarta**, Pakar ilmu politik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Ardli Johan Kusuma, mengungkapkan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan dalam Pilkada 2024 adalah suatu kejutan yang membawa dampak positif bagi demokrasi di Indonesia.
Menurut Ardli, keputusan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 ini memperlihatkan adanya pengurangan ambang batas minimum yang diperlukan bagi bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk mendaftar. "Dulu, partai politik diwajibkan untuk mendapatkan minimal 25 persen suara, baik dari partai itu sendiri maupun gabungan beberapa partai. Namun, sekarang ambang batas tersebut diturunkan menjadi hanya 7,5 persen untuk daerah dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 6 hingga 12 juta jiwa. Sedangkan untuk daerah yang memiliki DPT lebih dari 12 juta jiwa, ambang batas ditetapkan menjadi 6,5 persen," jelasnya.
Lebih lanjut, Ardli menjelaskan persyaratan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi untuk pengusulan calon gubernur dan wakil gubernur. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk pada DPT hingga 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh minimal 10 persen suara sah. Sedangkan untuk provinsi dengan DPT antara 2 juta hingga 6 juta jiwa, syaratnya adalah minimal 8,5 persen suara sah. Untuk provinsi dengan DPT antara 6 juta hingga 12 juta jiwa, ambang batas menjadi 7,5 persen, dan untuk provinsi yang memiliki DPT lebih dari 12 juta jiwa, persyaratannya adalah minimal 6,5 persen suara sah.
Selain itu, Ardli menjelaskan kriteria serupa juga berlaku bagi calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota. Di kabupaten atau kota dengan DPT hingga 250 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai harus memenuhi syarat minimal 10 persen suara sah. Untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 250 ribu hingga 500 ribu jiwa, syaratnya menjadi 8,5 persen. Kemudian, untuk kabupaten/kota dengan DPT antara 500 ribu hingga 1 juta jiwa, ambang batas ditetapkan menjadi 7,5 persen, dan untuk kabupaten/kota yang memiliki DPT lebih dari 1 juta jiwa, syaratnya adalah minimal 6,5 persen suara sah.
Keputusan ini dinilai sebagai langkah yang signifikan untuk memperluas partisipasi politik, memberikan kesempatan yang lebih besar bagi berbagai partai politik dalam kegiatan pemilihan, dan mendorong dinamika politik yang lebih sehat di tanah air.
ANTARA
Keputusan MK Turunkan Ambang Batas Candidacy Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pelatih Madura Sesalkan Beberapa Keputusan Wasit saat Lawan Persija
Arteta Pertanyakan Keputusan Wasit Usai Kalah dari Inter Milan
DPR Hargai Keputusan Presiden Setujui Capim KPK Pilihan Jokowi
Penerbangan Bandara H Asan Sampit Lumpuh Sejak 23 September, Kapan Normal?
Pendaftaran Calon Ketua PWI Kobar Periode 2026–2029 Resmi Dibuka
Peringati Hari Listrik Nasional ke-81, PLN Nusantara Power UP Pulang Pisau Perkuat Komitmen Jaga Keandalan Listrik
Komentar (0)
Memuat komentar…







