**Borneonews - Bukittinggi**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bukittinggi, yang terletak di Sumatera Barat, telah mengambil langkah penting dengan membentuk kelompok kerja untuk memantau netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri selama jalannya tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Hariyadi, menyampaikan bahwa kelompok kerja ini melibatkan berbagai dinas dan instansi terkait. Dalam pengawasan ini, Bawaslu menggandeng Stakeholder dari Pemerintah Kota Bukittinggi, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polresta Bukittinggi, Kodim 0304/Agam, serta perwakilan dari kejaksaan negeri, dan media.
Pelaksanaan pengawasan akan dioptimalisasi melalui sosialisasi tentang netralitas ASN yang bekerjasama dengan BKPSDM. Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pejabat struktural lainnya juga akan diundang dalam acara ini. "Materi sosialisasi akan berisi penjelasan mengenai sikap netral yang harus diambil oleh ASN selama pelaksanaan pilkada, sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," ungkapnya.
Ditegaskannya, potensi pelanggaran oleh ASN pada pilkada kali ini berisiko lebih tinggi dibandingkan dengan pemilu legislatif dan pemilihan presiden sebelumnya. Ini disebabkan oleh keberadaan kepala daerah petahana yang kembali mencalonkan diri. "Oleh karena itu, Bawaslu Kota Bukittinggi menekankan pentingnya sikap netral dari ASN, agar tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi simpatisan salah satu kandidat," tambah Ruzi.
Selain itu, Bawaslu Kota Bukittinggi juga telah mengirimkan imbauan dalam bentuk surat resmi kepada Pemerintah Kota Bukittinggi, Polresta, dan Kodim 0304/Agam. Surat tersebut berisi penjelasan mengenai aturan-aturan netralitas serta sanksi yang akan dikenakan apabila terdapat pelanggaran atau keberpihakan selama proses tahapan pilkada.
Ruzi mengajak media, masyarakat, dan tim pemantau pemilu untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan terhadap netralitas ASN, TNI, dan Polri. Jika terjadi dugaan pelanggaran, ia meminta agar masyarakat segera melaporkannya beserta bukti yang ada untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Sanksi bagi ASN, TNI, dan Polri yang gagal menjaga netralitas dalam Pilkada 2024 sudah ditentukan dengan jelas. Mereka yang melanggar akan diproses melalui komite ASN atau melalui pihak berwenang di Polresta dan Kodim 0304/Agam. Oleh karena itu, agar semua pihak diingatkan untuk tidak melakukan kesalahan atau pelanggaran," tegasnya.
ANTARA
Bawaslu Bukittinggi Bentuk Tim Awasi Netralitas ASN di Pilkada
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala Dinkes Kotim Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Dugaan Langgar Netralitas ASN, Ada 13 Pertanyaan
Menjaga Netralitas ASN Menjelang Pilkada Serentak di Kalbar
Katma F Dirun Ingatkan Netralitas ASN di Pilkada
Pjs Bupati Kotim Tekankan Netralitas ASN, Lurah, dan Kades di Pilkada 2024 Sangat Krusial
Lurah Ketapang dan Kadis Kesehatan Tidak Terbukti Langgar Netralitas ASN di Pilkada Kotim
Pj Sekda Seruyan Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







