**Borneonews - Bandarlampung**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Bandarlampung menginformasikan bahwa tidak ada pasangan calon (paslon) yang mendaftar pada hari pertama pendaftaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Sebagaimana diungkapkan oleh Ketua KPU Bandarlampung, Deddy Triyadi, hingga saat ini belum terdapat konfirmasi dari paslon yang ingin mendaftar. Pernyataan tersebut disampaikan saat ia berkunjung ke Mapolresta Bandarlampung pada hari Selasa.
Deddy menjelaskan bahwa KPU telah mempersiapkan segala hal terkait proses pendaftaran, termasuk menyiapkan prosedur penerimaan dan berkomunikasi dengan para pasangan calon. Salah satu informasi penting yang disampaikan kepada paslon adalah adanya kebutuhan untuk mengajukan permintaan pembukaan aplikasi *Sistem Informasi Pencalonan* (Silon) sebelum melakukan pendaftaran ke KPU.
Penting untuk dicatat bahwa pendaftaran pasangan calon tidak hanya melibatkan penyerahan dokumen dalam bentuk *hardcopy*, tetapi juga mewajibkan mereka untuk mengunggah semua dokumen yang diperlukan ke dalam aplikasi Silon. Deddy menekankan bahwa KPU akan meminta surat mandat dari Liaison Officer (LO) atau admin resmi dari partai politik yang mendukung paslon. Selain itu, surat pemberitahuan kepada KPU harus disampaikan paling lambat sehari sebelum batas waktu pendaftaran, yaitu H-1.
Meskipun hingga saat ini belum ada yang mendaftar, Deddy mengungkapkan bahwa ada beberapa tim LO yang tidak resmi telah menjalani konsultasi dengan KPU. Ia menambahkan bahwa esok harinya, salah satu tim akan melakukan konsultasi pendaftaran secara resmi.
Terkait dengan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah, Deddy memberikan informasi bahwa jika pada periode pendaftaran yang berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus hanya ada satu paslon yang mendaftar, sementara partai politik lain memiliki jumlah suara yang cukup namun belum mendaftar, maka KPU akan melakukan sosialisasi untuk memberi tahu calon-calon lainnya.
Apabila hingga batas akhir pendaftaran pada 29 Agustus hanya satu paslon yang mendaftar, Deddy menegaskan bahwa KPU akan melanjutkan dengan sosialisasi selama tiga hari, sebelum akhirnya memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran selama tiga hari lagi.
ANTARA
Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 di Bandarlampung Sepi
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polresta Palangka Raya Buka Pendaftaran Calon Anggota Polri Bakomsus 2025
Debat Kandidat 3 Pasangan Calon Bupati Katingan Dilaksanakan 2 Kali
3 Pasangan Calon Bupati Katingan Adu Visi Misi dan Program Kerja di Debat Publik
Tanpa Pasangan Calon, Koyem Ambil Alih Panggung Debat
KPU Gunung Mas: Debat Publik Penting bagi Pemilih Nilai Kualitas Pasangan Calon
Keluhkan Sepi Pengunjung, Pedagang Pasar PPM Sampit Usul Pengembangan Pasar Modern dengan Tempat Wisata
Komentar (0)
Memuat komentar…







