**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo mengingatkan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) agar segera menyelesaikan pembahasan serta pengesahan mengenai Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, hal ini sangat mendesak untuk dilakukan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Presiden dalam sebuah video yang ditujukan kepada awak media pada hari Selasa. Dalam tayangan tersebut, Jokowi mengapresiasi langkah cepat DPR dalam merespons situasi terkini, khususnya terkait revisi Undang-Undang Pilkada. Menurutnya, respons yang cepat dalam agenda legislatif adalah hal yang positif. Jokowi berharap, semangat responsif ini juga dapat diterapkan pada hal-hal mendesak lainnya, termasuk RUU Perampasan Aset.
Lebih lanjut, Presiden menegaskan pentingnya RUU Perampasan Aset untuk penguatan langkah pemberantasan korupsi di Indonesia. Dia menekankan bahwa RUU ini harus segera dituntaskan oleh DPR guna mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Pada kesempatan itu, Jokowi juga mencermati aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terkait dengan Undang-Undang Pilkada. Ia menegaskan bahwa menyampaikan aspirasi adalah bagian penting dari proses berdemokrasi. Namun, Presiden meminta agar penyampaian aspirasi tersebut dilakukan dengan tertib dan damai, agar tidak mengganggu atau merugikan masyarakat lainnya.
Di samping itu, Presiden juga menyatakan keprihatinan terkait penangkapan beberapa pengunjuk rasa oleh pihak kepolisian selama aksi berlangsung. Dia meminta agar para demonstran yang ditangkap dapat segera dibebaskan.
ANTARA
Jokowi Tekankan Pentingnya Segera Selesaikan RUU Perampasan Aset
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Baleg DPR Beri Opsi Pakai Judul Pemulihan pada RUU Perampasan Aset
Menteri Hukum Akan Lapor ke Presiden soal RUU Perampasan Aset
Pemerintah Tunggu Undangan DPR bahas RUU Perampasan Aset
Pemerintah Tak akan Tarik RUU Perampasan Aset dari DPR
KPK Berharap Yusril Jadi Pendorong Disahkannya RUU Perampasan Aset
Pengamat: RUU Perampasan Aset Perkuat Supremasi Hukum Indonesia
Komentar (0)
Memuat komentar…







