**Borneonews - Jakarta**, Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan banding tersebut disampaikan pada hari Selasa, 27 Agustus 2024, dan Anwar Usman diwakili oleh kuasa hukumnya, Franky Saverius Simbolon.
Dalam dokumen yang terdapat di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, tercatat bahwa pihak yang melakukan banding adalah Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. Sementara itu, pihak tergugat yang terlibat dalam proses ini terdiri dari Ketua MK RI, Majelis Kehormatan MK (MKMK), Perkumpulan Masyarakat Bersih Sejahtera, serta Denny Indrayana.
Sebelumnya, PTUN Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman, yang mempersoalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK untuk periode 20232028. Dalam amar putusan Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima pada Selasa, 14 Agustus lalu, PTUN menyatakan bahwa pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dinyatakan batal atau tidak sah.
Adapun isi putusan tersebut menegaskan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 9 November 2023, tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 20232028, adalah tidak sah. Sebagai bagian dari keputusan ini, PTUN juga mewajibkan MK untuk mencabut keputusan pengangkatan tersebut.
Dalam proses ini, permohonan Anwar Usman untuk pemulihan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi diakui oleh PTUN. Namun, permintaannya untuk diangkat kembali sebagai Ketua MK tidak dikabulkan.
Berkaitan dengan putusan tersebut, Mahkamah Konstitusi juga menyampaikan niatan untuk mengajukan banding. Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengonfirmasi bahwa rapat permusyawaratan hakim telah selesai dan keputusan untuk mengajukan banding terhadap putusan PTUN Nomor Perkara 604 telah ditetapkan.
ANTARA
Anwar Usman ajukan banding atas putusan PTUN terkait Suhartoyo sebagai Ketua MK
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
PTUN Jakarta Siapkan Putusan Pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden
PTUN Tunda Putusan Pencalonan Gibran Hingga 24 Oktober 2024
IAC Ajukan Banding Paten Obat HIV Lenacapavir Gilead demi Akses Pengobatan
Kejari Bireuen Ajukan Kasasi Putusan Bebas Kasus Pelecehan Anak
Jessica Wongso ajukan peninjauan kembali atas putusan MA
PM Anwar Ibrahim Pimpin Delegasi Malaysia di KTT ASEAN 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







