**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menegaskan bahwa partai politik tidak memiliki hak untuk menarik dukungan setelah mendaftarkan pasangan calon untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU DKI, Dody Wijaya, dalam konferensi pers di Jakarta.
Dody menekankan bahwa peraturan ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Aturan tersebut menyebutkan bahwa tidak diperkenankan bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk menarik bakal calon mereka, ataupun bagi calon yang diusung untuk mengundurkan diri, mulai dari tanggal pendaftaran yang dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Lebih lanjut, dalam regulasi yang berlaku, jika sebuah partai atau gabungan partai politik tetap menginginkan untuk menarik calon mereka, maka pihak tersebut tidak berhak untuk mengusulkan calon pengganti. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan stabilitas dan kejelasan dalam proses pemilihan.
Pada hari kedua pendaftaran Pilkada DKI Jakarta, yang berlangsung pada Rabu, 28 Agustus 2024, dua pasangan calon telah resmi mendaftar. Pasangan tersebut adalah Pramono Anung dan Rano Karno, serta Ridwan Kamil dan Suswono. Pasangan Pramono Anung dan Rano Karno didukung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), sementara Ridwan Kamil dan Suswono mendapatkan dukungan dari berbagai partai, termasuk Partai Nasdem, PKS, PAN, PKB, Golkar, Partai Gerindra, PPP, Partai Demokrat, Perindo, Partai Garuda, PBB, PSI, serta Partai Gelora.
Penting untuk dicatat bahwa PKS, PKB, dan Partai Nasdem telah memutuskan untuk berpindah dukungan dari Anies Baswedan kepada Ridwan Kamil dan Suswono untuk Pilkada Jakarta yang akan datang. Pada 19 Agustus 2024, PKS dan PKB, bersama dengan sembilan partai lainnya yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus, secara resmi mendeklarasikan pasangan Ridwan Kamil dan Suswono sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
Saat ini, masih terdapat empat partai yang belum memberikan dukungannya dalam kontestasi ini, yaitu Partai Buruh, PKN, Partai Ummat, dan Hanura. Jika Partai Buruh, Partai Ummat, dan Hanura ingin membentuk koalisi baru untuk mendukung Anies, jumlah total suara dari ketiga partai tersebut hanya mencapai 152.777 suara.
ANTARA
KPU DKI Tegaskan Partai Tak Bisa Tarik Dukungan Pilkada
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
LDII Tegaskan Sikap Netral Aktif di Pilkada 2024
Mensos Tegaskan Bansos Kedaruratan Tetap Disalurkan Jelang Pilkada
Pieter Huistra Sesalkan Kartu Merah, PSS Sleman Takluk 1-2 dari Borneo FC
Dewa United Tekuk Satya Wacana 63-44, Perpanjang Tren Kemenangan di IBL All Indonesian 2026
Film Dokumenter Timnas Indonesia The Longest Wait Tayang Mulai 28 Oktober
Polri Tetapkan 10 Tersangka Laboratorium Sabu di Pidie, Dua Terduga Pengendali Diburu
Komentar (0)
Memuat komentar…






