**Borneonews - Kudus**, Inspektorat Kabupaten Kudus, yang berada di Jawa Tengah, telah melaporkan bahwa pengembalian dana negara berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Keuangan (BPK) mencapai angka 82,25 persen. Hal ini berarti dari total temuan sebesar Rp16,9 miliar, masih tersisa Rp3 miliar yang belum dikembalikan.
Inspektur Daerah Kudus, Eko Djumartono, menyampaikan harapannya agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang berkaitan dapat segera menyelesaikan pengembalian dana tersebut. Rekomendasi dari BPK menyangkut beberapa proyek yang terkait dengan sejumlah OPD. Rekomendasi ini dihasilkan setelah menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK pada tanggal 22 Mei 2024.
Saat ini, terdapat sembilan OPD yang teridentifikasi dan direkomendasikan untuk melakukan pengembalian dana negara. Meskipun demikian, tidak semua dari sembilan OPD tersebut diwajibkan mengembalikan dana yang ditemukan oleh pihak BPK. Beberapa diantaranya hanya memerlukan perbaikan administrasi atau rekomendasi untuk sistem yang lebih baik. Namun, ada juga yang diminta untuk melakukan pengembalian karena pekerjaan yang dilaksanakan tidak memenuhi volume yang disepakati.
Walaupun terdapat temuan dari BPK, Eko Djumartono menegaskan pentingnya agar semua OPD di Kabupaten Kudus tetap melanjutkan pelaksanaan program-program kegiatan yang telah direncanakan sebelumnya. Hal ini adalah upaya untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas dari setiap kegiatan yang dijadwalkan.
ANTARA
Inspektorat Kudus Catat Pengembalian Dana Negara Capai 82,25%
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerimaan Cukai KPPBC Kudus Capai Rp28,71 Triliun, Optimisme Tinggi
Pandemic Fund Beri Dana Hibah Baru 418 Juta Dolar AS ke 40 Negara
Realisasi Dana Desa Aceh Capai Rp4,57 Triliun di 2024
Aset Dana Pensiun Capai Rp1.500 Triliun per September 2024
BPDPKS Sebut Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Capai Rp9,83 Triliun
Inspektorat Kalteng Gandeng Bandiklat Kejaksaan RI Tingkatkan Keahlian APIP
Komentar (0)
Memuat komentar…







