**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa penyediaan alat kontrasepsi ditujukan khusus untuk remaja yang telah menikah. Hal ini bertujuan untuk menunda kehamilan hingga usia calon ibu mencapai tingkat kematangan yang lebih aman untuk menjalani proses kehamilan.
Ketua Tim Kerja Kesehatan Reproduksi Direktorat Kesehatan Usia Produktif dan Lanjut Usia Kemenkes, Wira Hartiti, menyampaikan bahwa inisiatif ini dirancang agar remaja yang sudah menikah dapat menunda kehamilan hingga mereka mencapai usia yang lebih matang. Dalam sesi diskusi yang berlangsung di Jakarta Selatan, Wira menekankan pentingnya pendekatan ini.
Lebih jauh, Wira menjelaskan bahwa ketentuan detail terkait teknis penyediaan alat kontrasepsi bagi remaja akan dibahas dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Implementasi program ini tidak akan dilakukan di lingkungan sekolah, melainkan akan dikelola di fasilitas kesehatan yang diawasi oleh tenaga medis.
Wira menambahkan bahwa akses terhadap alat kontrasepsi ini tidak bersifat bebas. Program yang ada akan dirancang terintegrasi dengan berbagai program yang telah berjalan sebelumnya. Penekanan pada edukasi juga akan menjadi bagian dari inisiatif ini, dengan fokus pada perencanaan kehamilan bagi pasangan yang akan menikah.
"Pendekatan yang kita ambil untuk remaja lebih bersifat promotif dan preventif, bukan pada kuratif dan rehabilitatif. Alat kontrasepsi ini disediakan sebagai langkah pencegahan bagi yang sudah menikah agar tidak hamil secara prematur," ungkap Wira.
Lebih lanjut, Wira menekankan bahwa upaya dalam meningkatkan kesehatan sistem reproduksi di kalangan pelajar dan remaja harus tetap memperhatikan nilai budaya dan norma agama yang berlaku di Indonesia.
Dalam konteks kebijakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mengenai Kesehatan, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. PP ini mencakup beberapa ketentuan, termasuk penyediaan alat kontrasepsi untuk anak-anak sekolah dan remaja.
Menurut Pasal 103 ayat (1) PP tersebut, upaya dalam kesehatan sistem reproduksi bagi usia sekolah dan remaja setidaknya mencakup pemberian komunikasi, informasi, edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Selanjutnya, ayat (4) menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja meliputi deteksi dini penyakit, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.
ANTARA
Penyediaan Alat Kontrasepsi untuk Remaja Menikah di Indonesia
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Hamil 6 Bulan, Seorang Mahasiswi Curhat ke Cak Sam, Pacar Akhirnya Sepakat Menikah
Bakti Sosial RS Pertiwi, Pemasangan Kontrasepsi Gratis di Makassar
Peningkatan Intelektualitas dan Penyediaan Lahan Pertanian juga jadi Target Paslon ASRI
WALHI Sampaikan Saran Pengurangan Sampah dalam Penyediaan Makan Gratis
Dislutkan Kalteng Perkuat Transparansi Informasi Publik Melalui Inovasi Pelayanan
Soekardi Gau Akhiri Masa Tugas, Armiati Rasyid Pimpin Balai Bahasa Kalteng
Komentar (0)
Memuat komentar…







