**Borneonews - Manokwari**, Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) telah resmi mengajukan surat permohonan untuk pergantian antar waktu (PAW) atas salah satu unsur pimpinan yang tengah mencalonkan diri sebagai bupati Manokwari Selatan.
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, dalam keterangannya pada hari Jumat di Manokwari, menyampaikan bahwa dewan kehormatan telah menyerahkan dokumen tersebut kepada pemerintah provinsi untuk diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri.
"Setelah keputusan resmi dari Kemendagri diterima, MRPB akan segera mengadakan rapat pleno untuk melaksanakan proses PAW," tutur Judson. Ia juga menambahkan bahwa MRPB, sebagai lembaga yang merepresentasikan orang asli Papua, tidak memiliki hak untuk menghalangi setiap warga negara yang ingin ikut serta dalam pemilihan umum.
Namun, sejalan dengan aturan yang berlaku, anggota serta unsur pimpinan MRPB yang terlibat dalam pencalonan tersebut diwajibkan untuk mengajukan pengunduran diri. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu maksimal 30 hari kerja. "Kami mengundang Pak Wakil Ketua I MRPB, Maxsi Nelson Ahoren, untuk melanjutkan pencalonan sebagai kepala daerah. Kami telah memproses surat pengunduran diri beliau," jelasnya.
Judson menyatakan bahwa MRPB terus bekerja sama dengan pemerintah provinsi melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, guna memastikan permohonan PAW untuk mengisi posisi Wakil Ketua I dapat segera diproses. Langkah ini diambil untuk menjaga citra kelembagaan Majelis Rakyat Papua di hadapan masyarakat, khususnya masyarakat adat Papua Barat, agar segala program kerja tetap berjalan dengan efektivitas yang tinggi.
"Kami bertanggung jawab untuk mempertahankan pandangan positif masyarakat terhadap lembaga ini, tetapi di sisi lain kami juga harus menghormati hak politik setiap warga negara," ungkap Judson Waprak lebih lanjut.
Sebagai tambahan informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari Selatan telah mengonfirmasi bahwa dokumen pendaftaran pasangan bakal calon bupati Maxsi Nelson Ahoren dan wakil bupati Imam Syafii telah memenuhi semua persyaratan yang ditentukan. Keduanya juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan fisik, kesehatan mental, serta tes bebas narkoba yang dilaksanakan oleh Rumah Sakit Umum Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari.
ANTARA
MRPB Ajukan Permohonan PAW, Wakil Ketua I Maju Pilkada
Bagikan:

MANOKWARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Wakil Ketua DPR Khawatirkan Efek Domino Penerapan PPN 12 Persen
Jessica Wongso "walk out" dari Sidang Permohonan PK
Imigrasi Denpasar Tolak Permohonan Paspor Tiga Orang Terduga TPPO
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Tom Lembong Terkait Impor Gula
Calon Wakil Wali Kota Achmad Zaini Yakin Proses Pilkada Berjalan Baik
Ini Pesan Ketua KPU saat Debat Publik ke Paslon Pilkada Kobar
Komentar (0)
Memuat komentar…







