**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa setelah masa perpanjangan untuk pendaftaran calon kepala daerah dengan status calon tunggal berakhir, tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) akan terus dilanjutkan. Hal ini merujuk pada keputusan yang telah ditetapkan dalam amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 100/PUU-XIII/2015, yang menyatakan bahwa pilkada dengan calon tunggal adalah konstitusional.
Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 43 daerah yang memiliki calon tunggal untuk Pilkada 2024. Rincian tersebut meliputi satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota. Ia menambahkan bahwa KPU kembali membuka masa perpanjangan pendaftaran bagi calon kepala daerah dengan kondisi tunggal yang diperkirakan akan berakhir pada 4 September 2024.
Idham menjelaskan lebih lanjut, jika selama masa perpanjangan tidak ada calon yang mendaftar untuk bersaing dengan calon tunggal, maka KPU akan melanjutkan proses pilkada sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa jika setelah periode perpanjangan, calon masih tetap satu pasang calon (paslon), maka pilkada akan tetap dilaksanakan dengan calon tunggal tersebut.
Calon tunggal yang ada akan mendapatkan nomor urut yang akan tercantum pada surat suara. Sebagai contoh, jika calon tunggal tersebut mendapatkan nomor urut 2, maka gambar pasangannya akan diletakkan di sebelah kanan, sementara di sebelah kiri hanya akan terdapat nomor dan gambar kosong. Pemilih akan diberikan dua pilihan di dalam surat suara sesuai dengan hasil pengundian nomor urut, meskipun pilkada dengan calon tunggal tetap melibatkan pengundian untuk menentukan nomor urut tersebut.
ANTARA
KPU Lanjutkan Tahapan Pilkada Meski Ada Calon Tunggal
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kepala Kantor Pertanahan Gunung Mas: Ada Beberapa Tahapan Kegiatan Redistribusi Tanah
Yura Yunita Siap Gelar Konser Tunggal "Bingah Yura" Awal Februari 2025
Calon Wakil Wali Kota Achmad Zaini Yakin Proses Pilkada Berjalan Baik
PJU Jalan Jaksa Kotim Rp2,7 Miliar Dilengkapi Tulisan 'I Love Kotim'
BI Kalteng Dorong Pemutusan Kerja Sama dengan Merchant Judi Online
Kapuas Berpotensi Diguyur Hujan Sedang hingga Lebat Sepekan ke Depan
Komentar (0)
Memuat komentar…







