**Borneonews - Jakarta**, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah membuka layanan *Surat Izin Mengemudi* (SIM) Keliling di lima lokasi berbeda untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM di DKI Jakarta. Layanan ini akan berlangsung pada hari Selasa dengan jam operasional dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, sebagaimana diinformasikan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya.
Berikut ini adalah tempat-tempat di mana layanan SIM Keliling tersebut tersedia:
- Jaktim: Mall Grand Cakung
- Jaksel: Senayan Park, Jl. Gerbang Pemuda
- Jakbar: LTC Glodok dan Mall Citraland
- Jakpus: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakut: LTC Glodok
Untuk mendapatkan layanan ini, terdapat beberapa dokumen penting yang wajib dibawa oleh pemohon. Di antaranya termasuk KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, serta formulir permohonan. Selain itu, pemohon juga diwajibkan untuk mengikuti tes kesehatan yang akan dilaksanakan di lokasi gerai.
Layanan SIM Keliling ini khusus disiapkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, mereka diharuskan untuk mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Mengenai biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya yang dikenakan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
ANTARA
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta Buka di Lima Lokasi Hari Ini
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kantor Pertanahan Gunung Mas Buka Layanan Informasi Pertanahan di MPP
Disdukcapil Kapuas Buka Layanan Khusus untuk Dukung Pilkada 2024
Arab Saudi Buka Peluang Terapkan Kontrak Layanan Haji Jangka Panjang
Disarpustaka Kapuas Tingkatkan Literasi Lewat Mobil Perpustakaan Keliling
Kopi Keliling Mulai Menjamur di Palangka Raya
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Sempat Keliling Berterima Kasih
Komentar (0)
Memuat komentar…







