**Borneonews - Tangerang**, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) di Kota Tangerang, Banten, telah meluncurkan program fasilitasi *barcode* produk untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara gratis. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk mendukung pelaku UMKM agar produk mereka dapat bersaing dan memasuki pasar ritel nasional.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa peserta yang mendaftar akan menerima edukasi serta sosialisasi dari berbagai narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. Setelah itu, proses pengadaan *barcode* akan dilakukan pada produk yang telah terdaftar.
Suli menegaskan bahwa layanan ini dirancang untuk memajukan kualitas produk UMKM agar lebih mampu bersaing, serta untuk mempersiapkan mereka agar siap memasuki pasar baik di tingkat nasional maupun internasional. Ia berharap agar pelayanan fasilitasi *barcode* gratis ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh pelaku UMKM di wilayah Kota Tangerang. Selain itu, Suli mengingatkan agar semua yang berminat segera melakukan pendaftaran sebelum kuota yang tersedia terpenuhi.
Pelayanan ini tidak dikenakan biaya. Saya sangat berharap, melalui program fasilitasi ini, peserta dapat meningkatkan kualitas produksi, serta membuka peluang jaringan usaha dan kemitraan, tambahnya.
Proses pendaftaran untuk program fasilitasi *barcode* ini dibuka mulai tanggal 2 September hingga 25 Oktober 2024. Para calon peserta dapat mengakses formulir pendaftaran melalui tautan yang disediakan atau dengan memindai *barcode* yang terdapat pada unggahan di akun Instagram resmi Disperindagkop UKM.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti program ini, antara lain pemilik harus menunjukkan KTP, dokumen domisili, serta bukti usaha yang terdaftar di Kota Tangerang. Selain itu, usaha tersebut juga harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan telah berjalan minimal satu tahun. Jenis produk yang dikenakan syarat ini meliputi pangan kemasan, fashion, atau kerajinan. Calon peserta juga harus pernah mengikuti pelatihan UMKM yang diselenggarakan oleh Disperindagkop UKM Kota Tangerang.
Bagi produk pangan kemasan, peserta harus sudah memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan sertifikasi halal, atau sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi tersebut. Selain itu, mereka yang sudah memiliki Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atau merek yang sedang dalam proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) juga memenuhi syarat untuk mendaftar.
ANTARA
Fasilitasi Barcode Gratis untuk UMKM di Kota Tangerang, Daftar Sekarang
Bagikan:

BANTEN –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemerintah Kota Tangerang Ajak Remaja Periksa Kesehatan di Posyandu
Pemprov Kalteng Bagikan Sembako Gratis ke UMKM
Pemprov Kalteng Bagikan 500 Paket Sembako Gratis untuk Pelaku UMKM
Ekspor Perdana Kotak Ikan UMKM Kota Batu ke Meksiko Sukses
Pemerintah Bangka Barat Fasilitasi Pendaftaran HKI Ekraf Lokal
Kemenkop UKM Fasilitasi 642 Wirausaha Akses Pembiayaan Rp195,1 Miliar
Komentar (0)
Memuat komentar…







