**Borneonews - Jakarta**, Ketua Komisi Informasi (KI) Pusat, Donny Yoesgiantoro, menjelaskan bahwa pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) saat ini menjadi kesempatan bagi badan publik (BP) untuk meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Melalui momen ini, Donny mengajak semua pihak untuk memperbaiki layanan informasi publik agar setiap warga negara dapat dengan mudah mengakses informasi yang diperlukan. "Jadikan momen ini untuk berbenah layanan informasi publik demi kemudahan akses informasi publik bagi setiap warga negara," ujarnya di Jakarta, Rabu.
Saat ini, KI tengah melaksanakan monev terhadap 364 badan publik yang tersebar di seluruh Indonesia. Hasil dari evaluasi ini akan dilaporkan kepada Presiden sebagai bentuk pertanggungjawaban dan untuk memastikan bahwa BP telah memenuhi amanat keterbukaan informasi publik yang diatur oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.
Donny menjelaskan bahwa proses monev dilakukan secara daring melalui aplikasi *E-Monev*, yang dirancang untuk mengukur penerapan KIP di setiap badan publik. Hal ini dianggap sebagai elemen penting dalam mewujudkan pemerintahan yang baik dan transparan. Dia berharap agar kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan baik dan berkontribusi positif terhadap kemajuan keterbukaan informasi publik di Indonesia.
"Penilaian hasil E-Monev oleh KI Pusat dapat memberikan gambaran yang akurat mengenai kinerja pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di masing-masing badan publik selama satu tahun terakhir," tambahnya.
Di sisi lain, Handoko Agung Saputro, Penanggungjawab E-Monev KI Pusat 2024, menekankan bahwa pelaksanaan E-Monev adalah salah satu wujud tanggung jawab KI Pusat dalam mengawasi komitmen badan publik untuk bersikap terbuka dan akuntabel. Hasil dari pengawasan ini juga akan dilaporkan kepada Presiden, DPR RI, serta kepada masyarakat luas.
"Pengawasan atas pelaksanaan keterbukaan informasi publik dilakukan setiap tahunnya oleh KI Pusat melalui E-Monev," ungkap Handoko.
Selaku Komisioner Bidang Kelembagaan KI Pusat, Handoko menekankan bahwa E-Monev merupakan agenda strategis yang tergambar dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Bappenas RI 2020 yang berkelanjutan. Ia juga mencatat bahwa dampak penerapan E-Monev tidak hanya dirasakan oleh badan publik saja, tetapi juga oleh masyarakat dan para pemerhati kebijakan publik.
Dengan digitalisasi yang dilakukan melalui platform e-monev.komisiinformasi.go.id, pelaksanaan E-Monev 2024 ditujukan untuk memberikan informasi lebih awal kepada publik serta menjadi media yang menjamin akuntabilitas, transparansi, dan partisipasi dalam proses pelaksanaan pengawasan ini.
ANTARA
Pelaksanaan Monev KI Pusat Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kadiskominfosantik Agus Siswadi Harapkan Keterbukaan Informasi Publik Merambah ke Desa dan Kelurahan
DPMPTSP Kalteng Komitmen Laksanakan Keterbukaan Informasi Publik
PPID Kalteng Goes To Community untuk Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik
Dinas ESDM Ikuti Tahapan Presentasi dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik
Kalteng Optimalkan Implementasi Keterbukaan Informasi Hingga Desa
Keterbukaan Informasi Berperan Sukseskan Program Perempuan dan Anak
Komentar (0)
Memuat komentar…







