**Borneonews - Bukittinggi**, Pemerintah Kota Bukittinggi, yang terletak di Sumatera Barat, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara empat anggota Satuan Pol PP yang terlibat dalam aktivitas hiburan malam. Langkah ini diambil setelah hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa para oknum tersebut melakukan pelanggaran yang sudah jelas tertuang dalam kontrak kerja mereka.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan pada hari Kamis bahwa keempat oknum tersebut terekam dalam sebuah video saat mereka menghadiri pesta di sebuah tempat hiburan malam di luar wilayah Bukittinggi. Video tersebut, yang kemudian menyebar di kalangan masyarakat serta media sosial, menunjukkan beberapa pria dan wanita berpakaian minim sedang menari dan tertawa.
Erman Safar menekankan bahwa tindakan keempat anggota Pol PP ini melanggar ketentuan yang berlaku serta bertentangan dengan sumpah mereka sebagai anggota dalam Panca Wira Satya. Dia menjelaskan bahwa pelanggaran tersebut spesifik mengacu pada Pasal 4 yang mencakup hak, kewajiban, dan larangan, terutama ayat 5 huruf (e), yang menekankan larangan melakukan aktivitas yang merendahkan kehormatan negara dan pemerintah.
Sebagai sanksi, keempat oknum tersebut menerima teguran tertulis dan dijatuhi hukuman pemberhentian sementara dari tugas mereka di lapangan. Sanksi ini berlaku mulai 5 September 2024 hingga 5 Oktober 2024. Wali Kota mengingatkan seluruh pegawai negeri sipil, baik yang bersifat honor maupun PNS, untuk menjaga nama baik Pemerintah Kota Bukittinggi. Dia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diterapkan kepada setiap pelanggar.
Sementara itu, Kepala Satuan Pol PP Pasaman Barat, Joni Feri, menjelaskan bahwa personel yang muncul dalam video tersebut merupakan anggota Unit Reaksi Cepat (URC). Menurutnya, mereka selama ini adalah garda terdepan dalam penegakan peraturan daerah dan aktif menangani pelanggaran yang berkaitan dengan LGBT yang dianggap meresahkan masyarakat di Bukittinggi.
ANTARA
Pemerintah Kota Bukittinggi Pemberhentian Sementara Oknum Satpol PP
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemkot Bukittinggi Salurkan 48,76 Ton Beras untuk 4.876 KK
Pemerintah Kota Pangkalpinang Salurkan Bantuan untuk Budidaya Ikan
Pemerintah Kota Mataram Luncurkan Program Perbaikan RTLH untuk Masyarakat
Pemerintah Kota Sorong Salurkan Paket Gizi untuk Cegah Stunting
Pemerintah Kota Surabaya Tangani 321 Kasus Kebakaran Tahun Ini
Pemerintah Kota Tangerang Ajak Remaja Periksa Kesehatan di Posyandu
Komentar (0)
Memuat komentar…







