**Borneonews - Tanjungpinang**, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bintan, yang terletak di Kepulauan Riau, melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Bintan Utara, saat ini tengah menghadapi kendala dalam menangani kebakaran hutan dan lahan (*karhutla*). Kendala ini terjadi di dua lokasi yang berbeda, disebabkan oleh kerusakan pada mobil pemadam kebakaran yang mereka andalkan.
Kepala UPTD Damkar Kecamatan Bintan Utara, Panyodi, menjelaskan bahwa satu-satunya mobil pemadam kebakaran yang mereka operasikan saat ini sedang dalam proses perbaikan di bengkel, akibat kerusakan. Hal ini menyebabkan penanganan kebakaran umumnya dilakukan dengan menggunakan mobil *supply* atau mesin robin. Akibatnya, efisiensi dalam pemadaman api menjadi berkurang dan waktu yang dibutuhkan untuk menanggulangi keadaan darurat menjadi lebih lama.
Panyodi menuturkan, "Kami hanya memiliki satu mobil damkar. Jika kendaraan tersebut tidak dapat beroperasi, otomatis penanganan kebakaran akan terhambat." Keterbatasan ini sangat terasa pada Sabtu, di mana mereka harus memadamkan kebakaran di dua lokasi yang terjadi secara bersamaan dari siang hingga sore.
Kebakaran pertama terjadi di Desa Sebong Pereh, Kecamatan Teluk Sebong, yang melahap semak belukar seluas lebih dari satu hektare. Kebakaran ini dimulai pada pukul 12.58 WIB dan api baru berhasil dipadamkan sekitar pukul 14.00 WIB. Sementara itu, kebakaran kedua berlangsung di Kelurahan Tanjung Uban Timur, Bintan Utara, yang mengakibatkan kerusakan lahan seluas sekitar tiga hektare. Kebakaran di lokasi ini terjadi pada pukul 14.40 WIB dan baru bisa dipadamkan pada pukul 17.00 WIB.
Dalam proses pemadaman api, pihak UPTD Damkar Bintan Utara melibatkan personel dari kepolisian serta warga setempat untuk membantu memadamkan api. Panyodi mencurigai bahwa kebakaran ini kemungkinan besar disebabkan oleh tindakan sengaja pembakaran oleh pemilik lahan yang ingin membuka area baru untuk kebun, ditambah dengan kondisi cuaca yang panas.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan sembarangan, terutama saat cuaca panas dan angin bertiup kencang. "Kebakaran yang lebih besar dapat merugikan banyak pihak," tegas Panyodi. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku *karhutla* bisa dihadapkan pada hukuman penjara hingga sepuluh tahun dan denda mencapai Rp10 miliar.
Panyodi meminta kepada masyarakat untuk segera melapor ke pos UPTD Damkar Bintan Utara atau menghubungi personel *bhabinkamtibmas* di daerah masing-masing jika menemukan kejadian kebakaran di lingkungan sekitar. Dengan langkah pencegahan dan penanganan yang cepat, diharapkan kebakaran bisa dihindari atau diminimalisir sejak dini.
ANTARA
Kendala Mobil Rusak, Damkar Bintan Utara Kewalahan Padamkan Karhutla
Bagikan:

BATAM –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kalaksa BPBD Damkar Barito Timur Resmi Tutup Aktivasi Dua Poslap Satgas Pengendali Karhutla
Pertamina Jamin Pertamax Tidak Sebabkan Mobil Rusak
KPU OKU Timur Antisipasi Kendala Jaringan di Tujuh Kecamatan
Damkar Sleman Bantu Lepaskan Cincin Tersangkut di Jari Anak
Polisi Tangkap 10 Pelaku Perampokan di Kantor Damkar Sleman
Staf Ahli Sampaikan Sejumlah Kendala dalam Pemanfaatan Data Informasi Geospasial
Komentar (0)
Memuat komentar…







