**Borneonews - Labuan Bajo**, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo telah melaksanakan sosialisasi terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur tata cara pemeriksaan keimigrasian bagi orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia. Kegiatan tersebut berlangsung di Labuan Bajo, dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum, kepala instansi pemerintah, serta pimpinan maskapai dan perusahaan transportasi laut di Kabupaten Manggarai Barat.
Permenkumham ini mulai berlaku pada 16 Juni 2024 dan merupakan pembaruan dari Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015 yang sebelumnya mengatur isu yang sama. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, Jaya Mahendra, menjelaskan bahwa perubahan ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keimigrasian yang terus berkembang. Kementerian Hukum dan HAM berupaya agar semua prosedur pemeriksaan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sesuai dengan dinamika terkini.
Jaya Mahendra juga menyoroti dibukanya penerbangan internasional rute Kuala Lumpur-Labuan Bajo, yang berpotensi meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan. Hal ini mendorong pemerintah untuk lebih waspada dan siap menghadapi tantangan di bidang keimigrasian. Ia menekankan pentingnya penerapan pemeriksaan keimigrasian yang ketat dan sesuai regulasi sebagai upaya untuk menjaga kedaulatan negara, serta memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Jul Fikri, Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Labuan Bajo, menambahkan bahwa sosialisasi mengenai Permenkumham ini sangat penting untuk dilakukan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi serta keamanan dalam proses pemeriksaan keimigrasian. Ia juga menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pengawasan dan penegakan hukum yang lebih baik di bidang keimigrasian.
Selain itu, sosialisasi ini bertujuan agar semua pihak terkait dapat memahami dan menerapkan peraturan baru ini dengan baik. Jul Fikri berharap proses pemeriksaan keimigrasian akan semakin efisien, efektif, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengelolaan keimigrasian di Indonesia.
ANTARA
Sosialisasi Permenkumham Nomor 9 Tahun 2024 di Labuan Bajo
Bagikan:

KUPANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Investasi 10 Juta Dolar AS di Parapuar Labuan Bajo, BPOLBF Teken MoU
Webinar BPOLBF Siapkan Labuan Bajo Menyambut Pariwisata Dunia 2024
Pelatihan Jurnalistik di Labuan Bajo Tingkatkan Perspektif GEDSI
BLK Labuan Bajo Luluskan 644 Orang, Dorong Pariwisata Berkembang
Pelatihan Bahasa Asing Tingkatkan Peluang Usaha di Labuan Bajo
Cuaca Panas di Labuan Bajo, BMKG Imbau Warga Waspada dan Jaga Kesehatan
Komentar (0)
Memuat komentar…







