**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini masih dalam tahap evaluasi mengenai kebijakan pelaksanaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen yang ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Kebijakan ini dijadwalkan akan berakhir pada akhir tahun 2024.
Febrio Kacaribu, selaku Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu, menyatakan bahwa pihaknya masih menantikan arah dari Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, terkait keputusan mengenai keberlanjutan kebijakan tersebut. "Kami akan melihat arahan dari Bu Menteri. Tentu saja, ini akan menjadi bagian dari evaluasi berkelanjutan, sama seperti insentif-insentif lainnya," jelas Febrio ketika dijumpai di Kompleks Parlemen Jakarta pada hari Senin.
Ia menambahkan bahwa insentif PPh final untuk UMKM telah memberikan dampak yang positif dan menunjukkan dukungan pemerintah terhadap sektor usaha ini. Keberpihakan pemerintah terhadap UMKM juga diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang menetapkan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) bagi UMKM yang memiliki omzet hingga Rp500 juta.
Selain itu, dukungan tersebut juga tercermin melalui alokasi anggaran perpajakan yang diperuntukkan bagi UMKM. "Dalam anggaran perpajakan, lebih dari Rp60-70 triliun setiap tahunnya memberikan manfaat langsung kepada UMKM," ungkapnya.
Kebijakan insentif PPh final 0,5 persen bagi UMKM ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018, yang mengatur tentang PPh bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tarif PPh final sebesar 0,5 persen dikenakan hanya kepada UMKM dengan penghasilan tahunan maksimal Rp4,8 miliar.
Sebelumnya, Evi Zainal Abidin, anggota Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD), mengusulkan kepada pemerintah untuk memperpanjang masa berlaku insentif ini, khususnya bagi individu. Menanggapi hal tersebut, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa evaluasi terhadap fasilitas PPh final akan dilakukan, apakah UMKM masih memerlukan insentif ini atau sudah memiliki kapasitas yang cukup untuk melanjutkan usaha tanpa harus mengandalkan fasilitas tersebut.
ANTARA
Kemenkeu Evaluasi Perpanjangan PPh Final 0,5 Persen UMKM
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Persiapan Gebyar UMKM Kabupaten Sukamara 2024 Capai 80 Persen
Layanan SIM Keliling DKI Jakarta, Perpanjangan Mudah dan Cepat
Perpanjangan Kerja Sama Bilateral Swap Indonesia dan Jepang hingga 2027
Prabowo Tunjuk Sri Mulyani dan Tiga Wakil Bertugas di Kemenkeu
CSIS: Kemenkeu di Bawah Pemerintahan Prabowo Buat Fiskal Terjaga
Kemenkeu Terbitkan PMK 78/2024 Sederhanakan Aturan Bea Meterai
Komentar (0)
Memuat komentar…







