**Borneonews - Pontianak**, Satuan Reserse Polresta Pontianak yang bernaung di bawah Polda Kalimantan Barat telah melaksanakan pemusnahan barang bukti yang terkait dengan tiga kasus narkotika jenis *sabu*. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pencegahan peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Pontianak, AKP Batman Pandia, menjelaskan bahwa pemusnahan ini melibatkan tiga laporan polisi dengan total tiga orang tersangka, terdiri dari dua laki-laki dan satu perempuan. Proses pemusnahan barang bukti ini mencakup 12 bungkus besar narkotika jenis *sabu* dengan berat keseluruhan mencapai 106,68 gram yang merupakan sisa dari hasil uji laboratorium dan proses pengadilan.
Menurut penjelasan AKP Batman, para pelaku dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan sub pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman bagi mereka dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan kurun waktu paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun. Selain itu, mereka juga berpotensi dikenai denda maksimal sebesar Rp10 miliar.
Proses pemusnahan dilakukan secara hati-hati, dimulai dengan memasukkan barang bukti jenis *sabu* ke dalam sebuah blender. Setelah diblender, bahan tersebut kemudian dicampurkan dengan cairan pembersih lantai dalam sebuah ember dan diaduk sebelum akhirnya dimasukkan ke dalam lubang kloset. Prosedur ini diakhiri dengan tanda tangan pada berita acara pemusnahan.
Dalam kesempatan tersebut, AKP Batman menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini dapat membantu mencegah peredaran narkoba dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 853 jiwa. Hal ini berdasarkan asumsi bahwa satu gram *sabu* dapat digunakan oleh delapan orang, satu butir ekstasi dapat digunakan oleh dua orang, dan satu paket ganja dapat digunakan oleh satu orang.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga yang memungkinkan pihak kepolisian melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap para pelaku. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika di wilayah Pontianak.
ANTARA
Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Pontianak Selamatkan 853 Jiwa
Bagikan:

PONTIANAK –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemusnahan Barang Ilegal Senilai Rp16,4 Miliar oleh Bea Cukai Batam
Pemusnahan Barang Dilarang Di Bandara Samrat Manado, Keselamatan Penerbangan Utama
Polda Kaltara Musnahkan 51,5 Kg Sabu, Selamatkan Satu Juta Jiwa
Empat Pengedar Sabu dan Ganja Ditangkap di Bekasi, Total Barang Bukti Mencapai Rp4,7 Miliar
KPK Geledah Ruang Kerja Gubernur Kalsel, Bawa Barang Bukti
Kejati Sulteng Sita Barang Bukti Korupsi Rp3 Miliar di Untad Palu
Komentar (0)
Memuat komentar…







