**Borneonews - Baturaja**, Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) di Sumatra Selatan berhasil menyita sembilan paket daun ganja kering yang siap untuk diedarkan. Penangkapan ini melibatkan seorang tersangka yang berinisial JN (48) dan merupakan warga dari Sekar Jaya, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni menginformasikan bahwa JN ditangkap pada hari Sabtu, 14 September, sekitar pukul 19.00 WIB. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkoba di kediaman pelaku.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim dari Satres Narkoba langsung melakukan pengintaian. Mereka menemukan pelaku sedang menunggu kedatangan seorang pembeli yang telah memesan narkoba kepadanya. Dalam penangkapan itu, pihak kepolisian berhasil menyita sembilan paket ganja kering dengan total berat bruto mencapai 34,66 gram. Barang bukti tersebut ditemukan disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam.
Selain itu, enam linting daun ganja juga ditemukan yang disimpan dalam sebuah kotak rokok dan juga akan dijadikan sebagai barang bukti dalam proses hukum selanjutnya.
Dari sisi hukum, JN akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kapolres menegaskan bahwa baik tersangka maupun semua barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk diproses lebih lanjut.
Kapolres OKU menambahkan bahwa pihak kepolisian akan terus melaksanakan upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa Kabupaten OKU dapat terbebas dari peredaran narkoba yang merugikan masyarakat.
Berdasarkan data yang dihimpun, selama periode Januari hingga Juni 2024, Polres OKU telah berhasil mengungkap sebanyak 51 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari total tersebut, sebanyak 62 orang tersangka, mulai dari bandar hingga pengedar, telah diamankan bersama dengan barang bukti yang mencakup 207.08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi.
ANTARA
Polisi Ungkap Jaringan Narkoba, Sita 9 Paket Ganja Siap Edar
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Tangkap Kurir 22 Kilogram Ganja
Jaringan Pontianak dan Banjarmasin Dominasi Peredaran Narkoba di Kalteng
Polisi Tangkap Tiga Terduga Bandar Narkoba di Jambi, Bawa ke Jakarta
Dukungan Kompolnas Terhadap Sanksi Anggota Polisi Positif Narkoba
Polisi Sita Rp73,7 Miliar pada Kasus Judol yang Libatkan Oknum Komdigi
Polisi Sita Barang Bukti Kasus Judol Senilai Rp167 Miliar
Komentar (0)
Memuat komentar…







