**Borneonews - Kota Bengkulu**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menginstruksikan kepada seluruh partai politik dan bakal pasangan calon kepala daerah untuk secara mandiri menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama yang berada di area-area hijau.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri, mengungkapkan bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk memastikan bahwa APS milik partai politik dan bakal pasangan calon dapat dimanfaatkan kembali dengan baik saat memasuki masa kampanye.
Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan terhadap penertiban atribut yang dipasang di lokasi yang tidak sesuai dengan zonasi. "Kami berharap seluruh partai bisa berinisiatif untuk menertibkan atribut yang tidak berada di tempat seharusnya," tegas Ahmad.
Penempatan APS yang melanggar aturan termasuk yang tidak mematuhi peraturan daerah mengenai tata ruang, berpotensi merusak lingkungan sekitar, serta yang dapat mengganggu arus lalu lintas, seperti penempatan di trotoar, di pohon, atau fasilitas publik lainnya.
Ahmad juga menjelaskan bahwa jadwal untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK) akan dimulai tiga hari setelah penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang dijadwalkan pada 23 September 2024. Lokasi pemasangan APK tersebut akan ditentukan oleh KPU Kota Bengkulu serta KPU Provinsi Bengkulu, tanpa melanggar peraturan daerah yang ada.
Sebagai langkah selanjutnya, diharapkan kepada semua pihak, termasuk partai politik, bakal pasangan calon, serta relawan, untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku demi tercapainya kenyamanan dan keselamatan masyarakat selama masa kampanye.
Lebih lanjut, hingga saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu sedang melakukan evaluasi terkait jumlah APS yang melanggar peraturan, baik yang ditetapkan oleh PKPU maupun peraturan daerah di wilayah tersebut.
ANTARA
Bawaslu Bengkulu Minta Parpol Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Bagikan:

BENGKULU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Jembrana Tutup Kasus Perusakan Alat Peraga Kampanye
Bawaslu Karawang Sebut Baliho Petahana Bukan Alat Peraga Kampanye
Penertiban Alat Peraga Kampanye di Aceh Barat Jelang Pilkada 2024
KPU Ponorogo Siapkan Ribuan Alat Peraga Kampanye Pilkada 2024
Tim Gabungan Turunkan Alat Peraga Kampanye Melanggar di Denpasar
Penertiban Alat Peraga Kampanye untuk Pilkada 2024 di Lombok Tengah
Komentar (0)
Memuat komentar…







