**Borneonews - Jakarta**, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan penghargaan kepada Polri atas respons cepatnya dalam menangkap pelaku pembunuhan seorang gadis penjual gorengan yang dikenal dengan inisial NKS. Penangkapan terhadap Indra Septiarman, yang berusia 26 tahun, berlangsung setelah investigasi menyeluruh.
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh anggota Polri, terutama kepada Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman, atas dedikasi dan kerja keras mereka. Kami sangat mengapresiasi langkah cepat yang diambil oleh pihak kepolisian dalam kasus ini, tuturnya.
Selain memberikan penghargaan, Kompolnas juga mendorong agar pelaku yang merupakan seorang residivis tersebut diberi hukuman yang setimpal. Poengky menekankan pentingnya menerapkan metode ilmiah dalam proses penyelidikan, agar hasilnya dapat dijamin keprofesionalan dan validitasnya.
Diharapkan proses penyidikan dapat dilaksanakan dengan dukungan *scientific crime investigation* agar hasil yang diperoleh benar-benar profesional dan akurat, tambahnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dari Resor Padang Pariaman berhasil menangkap Indra Septiarman pada Kamis, 19 September, sekitar pukul 15.00 WIB. Penangkapan berlangsung di sebuah rumah kosong yang berada di Nagari Kayu Tanam, Kecamatan 2x11 Kayu Tanam.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir, menjelaskan bahwa tersangka ditangkap ketika bersembunyi di loteng rumah warga dengan kondisi mengenakan celana pendek dan tanpa baju. Penangkapan ini merupakan hasil dari pencarian intensif selama 11 hari, di mana anggota kepolisian menyusuri berbagai lokasi, termasuk hutan dan perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Tersangka kini dibawa ke Polres Padang Pariaman untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan dan mengumpulkan informasi terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
ANTARA
Polri Tangkap Pelaku Pembunuhan Penjual Gorengan dengan Cepat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Vonis 10 Tahun Penjara untuk Pelaku Utama Pembunuhan Siswi SMP
Polda Jambi Tangkap Tiga Pelaku Jaringan Narkoba di Jambi
Kepolisian Lebak Tangkap Pelaku Aksi Demo yang Tewaskan Satpol PP
Polisi Cianjur Tangkap Pelaku Pencurian 12 Karung Gabah
Polri Jalin Kerja Sama dengan Hong Kong Tangkap Pencuri BTS
Polisi Tanjungpinang Tangkap Pelaku Perampokan Lansia di Rumah
Komentar (0)
Memuat komentar…







