**Borneonews - Jakarta**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia baru-baru ini mengumumkan bahwa sebanyak 1.553 pasangan calon kepala daerah telah terdaftar untuk mengikuti Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Proses pemilihan ini mencakup 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di seluruh Indonesia.
Anggota KPU RI, August Mellaz, menyebutkan bahwa angka tersebut adalah hasil rekapitulasi setelah penetapan calon kepala daerah oleh KPU di masing-masing wilayah, yang berlangsung pada hari Minggu, 22 September. "Dari total 1.561 pasangan calon yang mendaftar ke KPU, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, KPU telah menetapkan 1.553 pasangan calon yang akan bertarung," ujarnya dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Jakarta.
Dengan penetapan ini, terdapat 8 pasangan calon yang tidak dapat dilanjutkan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat. Rincian dari 1.553 pasangan calon tersebut mencakup 103 pasangan calon untuk posisi gubernur dan wakil gubernur, 284 pasangan wali kota dan wakilnya, serta 1.166 pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Di antara 1.553 pasangan calon yang telah ditetapkan, sebanyak 1.500 di antaranya diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik. Sementara itu, 53 pasangan calon lainnya adalah calon jalur independen atau perseorangan. KPU juga menginformasikan bahwa jumlah pasangan calon tunggal mengalami penurunan menjadi 37, dari sebelumnya 44 bakal pasangan calon tunggal yang tercatat mendaftar di KPU setempat.
Selanjutnya, pasangan calon yang telah ditetapkan dapat memulai kampanye mereka. Masa kampanye ini direncanakan berlangsung selama 60 hari, dimulai dari 25 September hingga 23 November 2024.
Berikut adalah jadwal tahapan untuk Pilkada 2024:
1. 27 Februari16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 2426 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 2729 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
ANTARA
1. KPU Tetapkan 1.553 Pasangan Calon untuk Pilkada Serentak 2024 2. Pilkada Serentak 2024, KPU Umumkan 1.553 Pasangan Calon 3. Pilkada Serentak 2024, KPU Resmi Tetapkan 1.553 Calon Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pasangan Gogo-Helo Unggul Tipis dari Pasangan Agi-Saja dalam Pilkada Serentak 2024 di Barito Utara
KPU Kabupaten Seruyan Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Kobar Apresiasi Antusias Masyarakat Dalam Sukseskan Pilkada Serentak 2024
KPU Kobar Rapat Pleno Penghitungan Suara Pilkada Serentak 2024
Ketua KPU Barito Utara: Tahapan Pilkada Serentak 2024 Berjalan Aman dan Lancar
KPU Kapuas Mulai Gelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Pilkada Serentak 2024
Komentar (0)
Memuat komentar…







