**Borneonews - Kabupaten Bogor**, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengingatkan kepada seluruh pasangan calon, tim kampanye, serta masyarakat agar menjalankan kegiatan kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dengan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, dalam pernyataannya di Cibinong pada hari Senin, menegaskan bahwa masa kampanye telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 2 tahun 2024, yang berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024.
Untuk memastikan agar semua tahapan kampanye dapat dilaksanakan dengan aman, damai, dan lancar, kami mengimbau semua pihak untuk mematuhi peraturan yang berlaku, ungka Ridwan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi demi terciptanya proses yang kondusif selama masa kampanye.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 serta peraturan KPU yang relevan, kampanye merupakan sebuah kegiatan yang ditujukan untuk meyakinkan pemilih, dengan cara menawarkan visi, misi, dan program dari calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota.
Dalam panduan tersebut, terdapat tujuh metode kampanye yang diperbolehkan, antara lain pertemuan terbatas, dialog tatap muka, serta debat publik antara pasangan calon. Selain itu, metode lain yang dimungkinkan adalah pemasangan alat peraga kampanye, penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat, dan penayangan iklan di media massa cetak maupun elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar ketentuan hukum yang ada.
Namun, penting dicatat bahwa penggunaan media massa, baik cetak maupun elektronik untuk kampanye, hanya diizinkan mulai tanggal 10 November hingga 23 November 2024.
Ridwan juga mengingatkan pasangan calon, tim kampanye, dan relawan untuk memperhatikan berbagai larangan yang berlaku selama periode kampanye. Mematuhi larangan ini dapat membantu mengurangi risiko pelanggaran yang mungkin terjadi, baik berbentuk administrasi, tindak pidana, kode etik, maupun pelanggaran hukum lainnya.
Berikut adalah beberapa larangan yang harus diperhatikan selama kampanye:
1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila serta Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Menghina individu, agama, suku, ras, golongan, pasangan calon, serta partai politik.
3. Melakukan kampanye yang bersifat menghasut, memfitnah, atau menghancurkan reputasi partai politik, individu, atau kelompok masyarakat.
4. Menggunakan atau menganjurkan kekerasan terhadap individu, kelompok masyarakat, atau partai politik.
5. Mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
6. Mengancam atau mendorong penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
7. Merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye.
8. Menggunakan sumber daya dan anggaran pemerintah atau pemerintah daerah, termasuk tempat ibadah dan lembaga pendidikan.
9. Melakukan pawai dengan berjalan kaki dan/atau menggunakan kendaraan di jalan umum.
10. Melangsungkan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Dengan mematuhi ketentuan ini, diharapkan pelaksanaan kampanye dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan hukum yang berlaku, sehingga Pilkada dapat berlangsung dengan baik.
ANTARA
Bawaslu Bogor Ingatkan Pasangan Calon Patuhi Aturan Kampanye
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Sukamara Ingatkan Masa Tenang Tidak Ada Aktivitas Kampanye
Pemkab Kotim Ingatkan Pengawas Pemilu Tegakkan Aturan untuk Cegah Pelanggaran
Kampanye di Desa Putai dan Ampah Kota, Pasangan Yamin-Adi Sampaikan 20 Program Unggulan
Abdul Razak Kampanye di Barito Timur, Ajak Warga Menangkan Pasangan ASRI
Ribuan Massa Hadiri Kampanye Mukhlis-Aswin, Pasangan Nomor 1 Paparkan Visi Seruyan Mantab
Kampanye Akbar: Ruslan AS Ajak Warga Kobar Dukung Pasangan ASRI
Komentar (0)
Memuat komentar…







