**Borneonews - Jakarta**, Anggota Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia, Puadi, menekankan pentingnya agar jajaran Bawaslu daerah melakukan antisipasi terhadap kemungkinan munculnya kampanye oleh calon kepala daerah di luar periode yang telah ditentukan untuk Pilkada 2024.
Dalam keterangan yang disampaikan, Puadi mengungkapkan bahwa ada waktu kosong pada tanggal 23 dan 24 September 2024, tepat sebelum tahapan kampanye resmi dimulai pada hari Rabu, 25 September. Mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, khususnya pada Pasal 63, ia menegaskan bahwa pasangan calon yang telah ditetapkan harus diwaspadai agar tidak melakukan aktivitas kampanye prematur.
Berdasarkan regulasi tersebut, kami perlu siap siaga untuk mencegah kampanye yang tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, imbuhnya dalam acara *Workshop Tindak Pidana Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota* yang diadakan secara hibrida dan dapat disaksikan dari Jakarta pada hari Senin.
Puadi menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai langkah pencegahan, termasuk menyusun indeks potensi kerawanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah. "Fokus kami adalah pada pencegahan yang harus dilakukan secara luas untuk memastikan semua pihak menjalankan proses pemilu dengan baik," jelasnya.
Upaya penyuluhan telah dilakukan oleh Bawaslu mengenai indeks kerawanan Pilkada yang telah disusun, serta informasi mengenai netralitas yang harus dijunjung oleh aparatur sipil negara dan kepala desa. Hal tersebut diharapkan dapat memastikan bahwa setiap tahapan dalam penyelenggaraan pemilu berlangsung sesuai dengan hukum yang berlaku.
Apabila dalam pengawasan terdapat indikasi pelanggaran, kami akan mengambil langkah-langkah tegas untuk menindaklanjuti, tegasnya.
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan pasangan calon kepala daerah beserta wakilnya pada tanggal 22 September 2024. Kampanye akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara untuk Pilkada 2024 dijadwalkan pada 27 November 2024, diikuti dengan penghitungan dan rekapitulasi suara yang akan dilakukan hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Bawaslu Ingatkan Potensi Kampanye Dini Calon Kepala Daerah
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Sukamara Ingatkan Masa Tenang Tidak Ada Aktivitas Kampanye
Badan Kesbangpol Bartim Gelar Rakor Deteksi Dini Potensi AGHT Pasca Pilkada Serentak 2024
DPRD Gunung Mas: Ayo Kenalkan Kebudayaan Daerah kepada Anak Sejak Dini
BMKG Kotim Ingatkan Potensi Hujan saat Distribusi Logistik Pilkada
Pemprov Kalteng Ingatkan Kementerian PU Potensi Cuaca Ekstrem
Kepala Bappedalitbang Kalteng Ingatkan Program Transformasi Bangsa
Komentar (0)
Memuat komentar…







