**Borneonews - Bandarlampung**, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandarlampung, Apriliwanda, mengingatkan pasangan calon (paslon) kepala daerah di wilayah tersebut untuk berupaya minimalisir pelanggaran yang mungkin terjadi selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Penguatan pencegahan jadi salah satu fokus utama dalam pengawasan pemilihan kali ini. Apriliwanda menegaskan bahwa lembaga yang ia pimpin berkomitmen untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, sehingga ke depan dapat mengurangi jumlah pelanggaran pada pemilihan kepala daerah. "Kami ingin menekankan pentingnya pencegahan pada setiap tahapan pemilihan, terutama saat kampanye," ujarnya di Bandarlampung.
Lebih lanjut, ia meminta kepada seluruh paslon untuk taat pada aturan yang sudah ditetapkan pada setiap tahapan pemilihan, terutama saat kampanye berlangsung. Bawaslu senantiasa berkomunikasi dengan paslon dan pemerintah daerah melalui surat yang menjelaskan ketentuan yang berlaku, baik yang diperbolehkan maupun yang dilarang.
Apriliwanda menyampaikan bahwa upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran dan memperkuat integritas pemilihan. Dalam hal mencegah penyebaran kampanye hitam, Bawaslu telah menjalin kerja sama dengan platform *media sosial* untuk menelusuri serta mengatasi informasi yang bersifat hoaks, ujaran kebencian, atau narasi yang berpotensi menimbulkan SARA.
"Apabila ditemukan konten yang bermasalah di media sosial, kami akan segera mengambil tindakan dengan membatasinya dan melakukan *takedown*," jelas Apriliwanda. Sebelum kampanye dimulai, Bawaslu akan menerapkan pengawasan yang ketat terhadap paslon, relawan, serta semua pihak terkait yang berafiliasi dengan paslon yang bersangkutan.
Ia juga memandang penting efektivitas pencegahan di fase pra-kampanye untuk mengurangi potensi pelanggaran. "Selama kampanye, kami akan mengeluarkan surat dan membacakan aturan yang berlaku di lokasi kampanye, supaya semua pihak, termasuk publik, bisa memahami peraturan tersebut. Pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Dalam Pilkada mendatang, akan ada dua pasangan calon yang bersaing untuk posisi Wali Kota Bandarlampung. Mereka adalah Reihana Wijayanto dan Aryodhia Febriansyah yang memiliki nomor urut 1 serta Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, petahana dengan nomor urut 2.
ANTARA
Bawaslu Bandarlampung Ajak Paslon Minimis Pelanggaran Kampanye
Bagikan:

BANDAR LAMPUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bawaslu Kudus Panggil Pelapor Dugaan Pelanggaran Kampanye
Bawaslu Kalsel Fokus Cegah Pelanggaran Selama Masa Kampanye Pilkada
Dugaan Pelanggaran di Pilkada Kapuas, Kuasa Hukum Paslon Erlin Hardi-Alberkat Melapor ke Bawaslu
Bawaslu Bandarlampung Dirikan Posko Aduan untuk Pemilih Aktif
Bawaslu Mukomuko Tindak Lima Pelanggaran Netralitas Pilkada
Bawaslu Makassar Tindaklanjuti Pelanggaran Netralitas ASN
Komentar (0)
Memuat komentar…







