**Borneonews - Cikarang, Jawa Barat**, Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, mengumumkan bahwa pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap produk baja profil siku yang berjumlah 11.000 ton. Produk tersebut bernilai sekitar Rp11 miliar dan diketahui tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (*SNI*) serta Nomor Pendaftaran Barang (*NPB*).
Dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Cikarang, Zulkifli menegaskan bahwa jumlah produk yang disita sangatlah signifikan, yakni mencapai 11 juta kilogram. Ia menekankan pentingnya kehadiran *SNI* dan *NPB* bagi produk baja, terutama yang digunakan untuk konstruksi. "Risiko bisa sangat besar bagi konsumen, terutama bila produk ini digunakan sebagai bahan bangunan, seperti pada pembuatan jalan tol," katanya. Ia menambahkan bahwa penggunaan material yang tidak memenuhi standar dapat mengancam keselamatan infrastruktur.
Sejak 12 September 2024, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa dari Kementerian Perdagangan telah melakukan serangkaian pengawasan terhadap produk-produk baja tersebut. Zulkifli menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap pelanggaran ini dan akan memberikan sanksi administratif kepada pabrik-pabrik yang tidak mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perindustrian.
Sanksi tersebut bisa berupa proses pemusnahan produk, tetapi ada kemungkinan untuk melebur kembali produk agar memenuhi standar yang diwajibkan. "Kami akan memastikan bahwa sebelum kembali ke pasaran, produk tersebut tidak menimbulkan risiko bagi konsumen," ujarnya.
Selain itu, Zulkifli juga mengungkapkan temuan barang impor yang diduga ilegal, berupa karpet dari Turki, senilai Rp10 miliar. Barang-barang tersebut, yang ditemukan oleh Satgas Impor Ilegal di Tangerang, Banten, terdiri dari 2.939 *pieces* karpet, termasuk sajadah masjid. Ia menjelaskan bahwa kedua jenis produk tersebut tidak sesuai dengan prosedur impor yang benar.
Kegiatan pengawasan terhadap barang ilegal ini berlangsung pada 10 September 2024 di gudang perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Kecamatan Jatiuwung, Tangerang. Zulkifli menekankan pentingnya penegakan hukum dan pengawasan yang lebih ketat untuk mencegah peredaran barang-barang ilegal yang dapat merugikan konsumen dan industri dalam negeri.
ANTARA
Mendag Sita 11.000 Ton Baja Tanpa SNI, Bahaya untuk Konsumen
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pemotongan Baja Pertama Kapal Cepat Rudal Indonesia Resmi Dilakukan
Rupiah Menguat Jelang Rilis Indeks Kepercayaan Konsumen RI
Keyakinan Konsumen Terhadap Ekonomi Indonesia Tetap Optimis di 2024
Praktik RT/RW Net Ilegal Berisiko Tinggi Bagi Konsumen
Regulasi Pemerintah Dukung Inovasi Fintech, AFTECH Soroti Perlindungan Konsumen
Tera Ulang Takaran BBM di Madiun, Jaminan Keamanan Konsumen
Komentar (0)
Memuat komentar…







