**Borneonews - Makassar**, Penerimaan pajak di wilayah Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) hingga bulan Agustus 2024 telah mencapai angka signifikan, yaitu Rp11,72 triliun. Realisasi ini setara dengan 56,54 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp19,8 triliun oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan Kanwil DJP Sulselbartra, Adnan Muis, mengungkapkan bahwa penerimaan pajak secara keseluruhan dari ketiga provinsi tersebut menunjukkan perkembangan yang positif, dengan angka pengumpulan mencapai Rp11,72 triliun. "Jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun lalu, penerimaan pajak ini mengalami pertumbuhan sebesar 4,85 persen," jelasnya.
Dari ketiga provinsi yang berada di bawah pengawasan DJP Sulselbartra, Provinsi Sulawesi Selatan mencatatkan penerimaan pajak tertinggi, yaitu mencapai 58,69 persen atau sekitar Rp8,52 triliun dari total target sebesar Rp14,52 triliun.
Sementara itu, Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mencatatkan pengumpulan pajak sebesar Rp602 miliar, yang merupakan 51,51 persen dari target Rp1,17 triliun. Di sisi lain, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengumpulkan pajak sejumlah Rp2,59 triliun, setara dengan 51,49 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp5,03 triliun.
Adnan Muis juga menambahkan bahwa realisasi penerimaan pajak di Sulawesi Selatan yang mencapai Rp8,52 triliun didominasi oleh pajak penghasilan (*PPh*) sebesar Rp4,86 triliun dari target Rp8,54 triliun. Sedangkan untuk pajak pertambahan nilai (*PPN*) dan pajak penjualan barang mewah (*PPnBM*), total penerimaan mencapai Rp3,46 triliun dari target Rp5,70 triliun.
Di samping itu, untuk pajak bumi dan bangunan sektor perkebunan, perhutanan, serta pertambangan, terealisasi Rp94,7 miliar dari target Rp64,7 miliar. Pajak jenis lain juga berhasil tercapai sebesar Rp106,8 miliar dari target Rp223 miliar.
"Pada bulan Agustus, terdapat perubahan yang mencolok; beberapa pajak mengalami penyesuaian target, baik peningkatan maupun penurunan. Namun, untuk pajak jenis PBB P5L, hasilnya telah melampaui target yang ditetapkan," pungkasnya.
ANTARA
Penerimaan Pajak Sulselbartra Capai Rp11,72 Triliun hingga Agustus 2024
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penerimaan Cukai Jateng Capai Rp40,62 Triliun, Optimis Tercapai
Penerimaan Cukai KPPBC Kudus Capai Rp28,71 Triliun, Optimisme Tinggi
Penyaluran Kredit UMKM Capai Rp1.474 Triliun di Agustus 2024
Laba Industri Perbankan Capai Rp171,03 Triliun pada Agustus 2024
Aset Keuangan Syariah Capai Rp2.742 Triliun Hingga Agustus 2024
Kolaborasi Kadin dan Pemkot Surabaya Dorong APBD 2024 Rp11,5 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







