**Borneonews - Garut**, Pemerintah Kabupaten Garut, yang terletak di Jawa Barat, kini membuka peluang bagi 1.600 posisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024. Formasi yang dibutuhkan mencakup tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, serta tenaga teknis lainnya.
Sekretaris Daerah Pemkab Garut, Nurdin Yana, mengonfirmasi bahwa pendaftaran akan dimulai segera setelah melakukan laporan kepada pimpinan daerah, yang dibahas dalam rapat persiapan di Aula Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) pada hari Senin. Ia menjelaskan bahwa dari total kuota, 600 posisi diperuntukkan bagi tenaga guru, 88 untuk tenaga kesehatan, dan 912 untuk tenaga teknis.
Nurdin juga menekankan agar seluruh tenaga honorer di Pemkab Garut mendaftar untuk mengikuti seleksi. Para peserta diharapkan mempersiapkan diri dengan baik, sebab proses seleksi akan dilakukan dengan metode *Computer Assisted Test* (CAT). Ia mengingatkan kepada tenaga kerja honorer (TKH) agar serius dalam mempersiapkan diri, karena tidak akan ada perlakuan khusus di dalam proses seleksi ini.
Lebih lanjut, diungkapkan bahwa sesuai dengan peraturan dari pemerintah pusat, semua tenaga honorer diwajibkan untuk ambil bagian dalam seleksi PPPK tahun 2024. Jika mereka tidak mendaftar, ada kemungkinan mereka akan kehilangan pekerjaan. "Semua harus ikut seleksi, jika tidak, mereka berisiko dipecat," tegasnya.
Nurdin menyebutkan bahwa hasil dari seleksi PPPK akan memberikan sertifikat kepada tim honorer, yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk penetapan nomor induk pegawai bagi yang tidak lolos. Namun, untuk aturan yang lebih rinci mengenai hal ini masih menunggu kejelasan.
Doni Adam Mochammad Ramdan, Sekretaris BKD Kabupaten Garut, menyampaikan beberapa persyaratan yang perlu disiapkan oleh tenaga honorer yang ingin mendaftar. Dokumen-dokumen yang diperlukan antara lain ijazah, transkrip nilai, kartu keluarga, pas foto, swafoto, serta dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan dari instansi yang dilamar.
Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negeri (SSCASN) hanya bisa digunakan untuk satu jenis seleksi. Dengan demikian, mereka yang telah mengikuti seleksi CPNS tidak diperbolehkan untuk mendaftar seleksi PPPK.
Doni berharap bahwa seluruh tenaga honorer yang terdaftar di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dapat ikut serta dalam seleksi tersebut, mengingat hasilnya akan berpotensi diusulkan untuk penetapan sebagai pegawai pemerintah dengan status kerja paruh waktu.
Namun, bagi tenaga honorer yang tidak ikut serta dalam seleksi PPPK tahun ini, pemerintah akan menerapkan kebijakan pemutusan hubungan kerja. "Kami mengharapkan semua orang ikut serta, agar tidak ada yang tertinggal dan terhindar dari potensi PHK di masa mendatang," ujarnya.
Pendaftaran untuk seleksi PPPK tahun 2024 dijadwalkan berlangsung dari 1 hingga 20 Oktober 2024, dengan melalui tiga tahap seleksi: seleksi administrasi, seleksi kompetensi, dan seleksi kompetensi teknis.
ANTARA
Penerimaan 1.600 PPPK di Garut, Wajib Daftar Sebelum PHK
Bagikan:

BANDUNG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Pj Bupati Garut Pastikan Seleksi CPNS dan PPPK Tanpa Curang
Pj Bupati Seruyan Tinjau Proses Penerimaan PPPK
Kotim Tunggu Regulasi Resmi Penerimaan PPPK Paruh Waktu dan Penataan Non ASN
Pemkab Kotim Buka Rekrutmen 774 PPPK Khusus untuk Entaskan Honorer, ini Cara Daftar dan Syaratnya
1. Ribuan Pelamar Mendaftar untuk Seleksi PPPK Mukomuko 2024 2. Pendaftaran PPPK Mukomuko 2024 Dibuka, 1.022 Pelamar Mendaftar 3. Mukomuko: 1.022 Peserta Daftar PPPK, 850 Formasi Tersedia 4. BKPSDM Mukomuko, 1.022 Melamar PPPK untuk Tahun 2024 5.
Jawa Tengah Catat 8.231 Kasus PHK, Sektor Tekstil Paling Terimbas
Komentar (0)
Memuat komentar…







