**Borneonews - Padang**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat memberikan penjelasan mengenai keputusan mereka untuk membatasi pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Besaran yang ditetapkan untuk dana kampanye tersebut adalah sebesar Rp272,1 miliar.
Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat, Ory Sativa Syakban, mengungkapkan bahwa pembatasan ini tidak dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas atau ruang gerak dari pasangan calon selama masa kampanye. Pembatasan dana kampanye ini bertujuan untuk mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 74 Ayat (9) Undang-Undang Pilkada yang mengatur tentang pelaporan dana kampanye, ujarnya.
Lebih lanjut, Ory menekankan pentingnya kepatuhan terhadap aturan yang diamanatkan kepada KPU di tingkat provinsi, serta KPU di tingkat kabupaten dan kota. Ia menyatakan bahwa KPU Sumbar telah bekerja keras untuk merumuskan batasan pengeluaran dana kampanye tersebut.
Penetapan anggaran ini dilakukan setelah adanya koordinasi yang intensif dengan pasangan calon, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumbar, serta berbagai pihak lain. KPU juga mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain metode kampanye yang dipilih, banyaknya kegiatan yang direncanakan, serta estimasi jumlah peserta yang kemungkinan akan terlibat dalam kampanye.
Ketika merumuskan batasan ini, KPU Sumbar juga melihat standar biaya yang berlaku di daerah, kebutuhan bahan kampanye bagi pasangan calon, serta memperhatikan kondisi geografis dan cakupan wilayah di Ranah Minang. Ory menambahkan bahwa perhitungan batasan ini ditujukan untuk kegiatan kampanye yang dilakukan, direncanakan, dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.
Namun, Ory juga mengakui bahwa terdapat banyak kegiatan kampanye yang dilakukan oleh relawan yang tidak dibiayai oleh pasangan calon. Aktivitas tersebut, yang termasuk dalam kategori insidental, seringkali sulit untuk diprediksi baik dari segi waktu maupun pembiayaannya.
Sebagai contoh dari perhitungan kampanye, Ory menjelaskan mengenai metode pertemuan terbatas. Dalam metode ini, jumlah kegiatan tidak ditetapkan atau dibatasi selama periode kampanye. Pasangan calon diizinkan untuk melaksanakan pertemuan terbatas kapan saja selama masa kampanye, dengan catatan bahwa kegiatan tersebut harus dilangsungkan di ruang tertutup yang dapat menampung maksimal 2.000 orang peserta.
Dengan penjelasan ini, KPU Sumbar berharap bahwa pemahaman mengenai batasan dana kampanye dapat diterima dengan baik oleh semua pihak yang terlibat dalam proses pemilihan.
ANTARA
KPU Sumbar Batasi Dana Kampanye Pilkada Sebesar Rp272 Miliar
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Nilai Penjualan APERD Turun Sebesar Rp6,34 Miliar
Bank Dunia Umumkan Total Penambahan Dana IDA 100 Miliar Dolar AS
Inflasi Kelompok Kesehatan di Kalteng pada November 2024 Sebesar 1,11 Persen
Inflasi Sektor Pendidikan di Kalteng pada November 2024 Sebesar 2,21 Persen
PT Inalum Catatkan Produksi Tertinggi Sebesar 263.195 MT pada 2024
Penerbangan Bandara H Asan Sampit Lumpuh Sejak 23 September, Kapan Normal?
Komentar (0)
Memuat komentar…







