**Borneonews - Nagan Raya, Aceh**, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Aceh, telah menetapkan batasan dana kampanye untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 sebesar Rp10,76 miliar bagi setiap pasangan calon yang akan berkompetisi di daerah ini.
Penetapan batasan tersebut bertujuan untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan di antara semua pasangan calon dalam menjalankan kampanye mereka selama Pilkada yang akan datang. Adam Sani, salah seorang Komisioner KIP Nagan Raya, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna mewujudkan prinsip persaingan yang sehat antara calon-calon pemimpin.
Keputusan mengenai pembatasan pengeluaran dana kampanye ini berlandaskan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 14 Tahun 2024. Peraturan tersebut mengatur tentang dana kampanye yang diperuntukkan bagi peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024.
Sebagai bagian dari tindak lanjut peraturan tersebut, KIP Nagan Raya akan melakukan analisis lebih dalam terhadap angka batasan pengeluaran dana kampanye. Proses ini termasuk memperhatikan berbagai aturan yang berlaku serta melakukan koordinasi yang baik dengan Lembaga Otoritas (LO) dari masing-masing pasangan calon.
Dalam proses pencermatan dana kampanye ini, KIP Nagan Raya akan menyusun dan mencatat hasilnya dalam sebuah berita acara resmi. Hal ini dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana kampanye oleh para calon.
Adam Sani juga menjelaskan bahwa dasar hukum untuk pembatasan dana kampanye ini telah dituangkan dalam surat keputusan (SK) penetapan nomor 953 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari keputusan sebelumnya, yaitu KIP Nagan Raya Nomor 949 yang membahas tentang pembatasan pengeluaran dana untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Nagan Raya tahun 2024.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada 2024 di Nagan Raya, sekaligus menjaga prinsip demokrasi yang adil dan berintegritas.
ANTARA
Batasan Dana Kampanye Pilkada 2024 di Nagan Raya Ditetapkan Rp10,76 Miliar
Bagikan:

BANDA ACEH –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kerugian Puluhan Miliar Akibat 75 Kasus Kebakaran di Palangka Raya
GJSA Adonai Shammah Terima Dana Hibah dari Pemko Palangka Raya
Pemko Palangka Raya Berikan Dana Hibah untuk Gereja Ewanggelion
Pemko Palangka Raya Evaluasi Dana Hibah Agar Tepat Sasaran
Pemko Palangka Raya Perkuat Pengelolaan Bantuan Dana Hibah
PPN Naik, Pekerja Padat Karya dengan Gaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh
Komentar (0)
Memuat komentar…







